KEWENANGAN BIDANG PERTANAHAN DALAM RANGKA OTONOMI DAERAH

Silviana, Ana (2007) KEWENANGAN BIDANG PERTANAHAN DALAM RANGKA OTONOMI DAERAH. Majalah Masalah-Masalah Hukum, 36 (2). pp. 163-168. ISSN 0216-1389

[img]
Preview
PDF - Published Version
9Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/jurnal

Abstract

Kewenangan bidang pertanahan adalah kewenangan untuk menentukan, mengatur dan menyelenggarakan hal-hal mengenai tanah. Menurut ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang merupakan landasan politik dari hukum Agraria di Indonesia, kewenangan bidang pertanahan pada asasnya merupakan urusan Pemerintah Pusat, yang pelaksanaannmya di daerah menggunakan asas medebewind. Setelah keluarnya UU No.22 Tahun 1999 yang sudah direvisi dengan UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerntahan Daerah, telah terjadi perubahan dalam system pemerintahan di Indonesia, dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada Daerah. Setelah keluarnya UU tersebut telah terjadi penafsiran yang berbeda tentang kewenangan bidang pertanahan. Pasal 10 ayat (5) UU No.32 Tahun 2004 telah menjawab tentang kewenangan bidang pertanahan, adalah sebagai urusan-urusan lain yangkewenangannya ada pada Pemerintah Pusat yang pelaksanaannya dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk medebewind sebagai urusan yang bersifat wajib. Kata Kunci : Kewenangan Bidang Pertanahan, Otonomi daerah

Item Type:Article
Subjects:K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:6724
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:09 Feb 2010 15:23
Last Modified:09 Feb 2010 15:23

Repository Staff Only: item control page