PENGAKUAN HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT (ANTARA REGULASI DAN IMPLEMENTASI)

Basuki Prasetyo, Agung (2007) PENGAKUAN HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT (ANTARA REGULASI DAN IMPLEMENTASI). Majalah Masalah-Masalah Hukum, 36 (2). pp. 149-156. ISSN 0216-1389

[img]
Preview
PDF - Published Version
9Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/jurnal

Abstract

Di Indonesia mengenai Permasalahan tanah ulayat, dapat dikatakan sangat rumit serta seringkali tumpang tindih, baik dalam kepemilikan maupun status. Misalnya tidak ada batas yang jelas antara tanah ulayat dengan tanah negara, yang secara awam ada yang menyebutnya bahwa pada hakekatnya tanah ulayat tergolong tanah negara. Yang sebenarnya dalam paradigma Hukum Adat, tanah ulayat yang didalamnya terdapat hak dari masyarakat hukum adat, yang kerap dikenal sebagai hak ulayat. Regulasi hak ulayat masyarakat hukum adat dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Undang-Undang Pokok Agraria- selanjutnya disingkat UUPA) serta Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badab Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Namun dalam kebijakan yang dilakukan oleh semua pihak, khususnya pemerintah, dalam implementasinya dibutuhkan pemahamann yang utuh terhadap hak ulayat, yakni tentang struktur kemasyarakatan (pola kekuasaannya) yang mempunyai kewenanngan terhadap tanah wilayahnya. Sehingga benar-benar adanya pengakuan dan penghormatan hak ulayat masyarakat hukum adat. Kata Kunci : Hak Ulayat, Masyarakat Hukum Adat

Item Type:Article
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:6723
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:09 Feb 2010 15:20
Last Modified:09 Feb 2010 15:20

Repository Staff Only: item control page