HAK, KEWAJIBAN DAN PERANSERTA MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Wahju Setiawati, Tity (2007) HAK, KEWAJIBAN DAN PERANSERTA MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. Majalah Masalah-Masalah Hukum, 36 (2). pp. 141-148. ISSN 0216-1389

[img]
Preview
PDF - Published Version
9Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/jurnal

Abstract

Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam UUPLH pada Pasal 7. Masyarakat diberikan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Untuk mencapai sasaran yang hendak dicapai dalam pengelolaan lingkungan hidup masyarakat secara yuridis diberikan hak, kewajiban serta kesempatan untuk berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup. Keikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup menunjukkan bahwa masalah lingkungan hidup bukanlah tanggung jawab pemerintah semata-mata, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa dan negara. Kata Kunci : Hak, Kewajiban, Peranserta Masyarakat, Pengelolaan Lingkungan Hidup

Item Type:Article
Subjects:K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:6722
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:09 Feb 2010 15:17
Last Modified:10 Feb 2010 10:24

Repository Staff Only: item control page