HUBUNGAN ANTARA PEMBERANASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENGANPOLITIK DI INDONESIA

suparno, anton (2009) HUBUNGAN ANTARA PEMBERANASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENGANPOLITIK DI INDONESIA. Project Report. public relations, semarang.

[img]Microsoft Word
76Kb

Abstract

Perkembangan tindak pidana korupsi baik dilihat dari sisi kuantitas maupun sisi kualitas dewasa ini dapat dikatakan bahwa korupsi di Indonesia tidak lagi merupakan kejahatan biasa (ordinary crimes), akan tetapi sudah merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (extra ordinary crimes). Secara Internasional, korupsi diakui sebagai masalah yang sangat kompleks, bersifat sistemik, dan meluas. Centre for Crime Prevention (CICP) sebagai salah satu organ PBB secara luas mendefinisikan korupsi sebagai “missus of (public) power for private gain”. Menurut CICP korupsi mempunyai dimensi perbuatan yang luas meliputi tindak pidana suap (bribery), penggelapan (emblezzlement), penipuan (fraud), pemerasan yang berkaitan dengan jabatan (exortion), penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), pemanfaatan kedudukan seseorang dalam aktivitas bisnis untuk kepentingan perorangan yang bersifat illegal (exploiting a conflict interest, insider trading), nepotisme, komisi illegal yang diterima oleh pejabat publik (illegal commission) dan kontribusi uang secara illegal untuk partai politik. Sebagai masalah dunia, korupsi sudah bersifat kejahatan lintas negara (trans national border crime), dan mengingat kompleksitas serta efek negatifnya, maka korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) memerlukan upaya pemberantasan dengan cara-cara yang luar biasa (extra ordinary measure). Bagi Indonesia, korupsi adalah penyakit kronis hampir tanpa obat, menyelusup di segala segi kehidupan dan tampak sebagai pencitraan budaya buruk bangsa Indonesia. Secara sinis orang bisa menyebut jati diri Indonesia adalah perilaku korupsi . Pencitraan tersebut tidak sepenuhnya salah, sebab dalam realitanya kompleksitas korupsi dirasakan bukan masalah hukum semata, akan tetapi sesungguhnya merupakan pelanggaraan atas hak-hak ekonomi dan sosial masyarakat. Korupsi telah menimbulkan kemiskinan dan kesenjangan sosial yang besar. Masyarakat tidak dapat menikmati pemerataan hasil pembangunan dan tidak menikmati hak yang seharusnya diperoleh. Dan secara keseluruhan, korupsi telah memperlemah ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Korupsi di Indonesia yang sudah diyakini meluas dan mendalam (widespread and deep-rooted) akhirnya akan menggerogoti habis dan menghancurkan masyarakatnya sendiri (self destruction). Korupsi sebagai parasit yang mengisap pohon akan menyebabkan pohon itu mati dan di saat pohon itu mati maka para koruptor pun akan ikut mati karena tidak ada lagi yang bisa di hisap. Pemberantasan korupsi bukanlah sekedar aspirasi masyarakat luas melainkan merupakan kebutuhan mendesak (urgent needs) bangsa Indonesia untuk mencegah dan menghilangkan sedapatnya dari bumi pertiwi ini karena dengan demikian penegakan hukum pemberantasan korupsi diharapkan dapat mengurangi dan seluas-luasnya menghapuskan kemiskinan. Pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut tidak lain adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dari masyarakat Indonesia yang sudah sangat menderita karena korupsi yang semakin merajarela. Dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut sangat berkaitan erat dengan politik di Indonesia. Dan oleh sebab itu, mengenai hubungan antara upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan politik di Indonesia akan diuraikan pada bagian selanjutnya, yaitu pada pembahasan di bawah ini.

Item Type:Monograph (Project Report)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Document UNDIP
ID Code:636
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:01 Oct 2009 11:15
Last Modified:01 Oct 2009 11:30

Repository Staff Only: item control page