PENGHAPUSAN PIDANA BAGI PELAKU PEMBUNUHAN YANG MENGIDAP SKIZOFRENIA (ANALISIS PUTUSAN NO 144/PID.B/2014/PN.CJ)

EMILIFIA, FATIMAH FITRI and Rochaeti, Nur and Sularto, RB (2017) PENGHAPUSAN PIDANA BAGI PELAKU PEMBUNUHAN YANG MENGIDAP SKIZOFRENIA (ANALISIS PUTUSAN NO 144/PID.B/2014/PN.CJ). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF
396Kb
[img]PDF
Restricted to Registered users only

217Kb
[img]PDF
Restricted to Registered users only

334Kb
[img]PDF
Restricted to Registered users only

144Kb

Abstract

Selama kurun waktu 5 (lima) tahun angka kriminalitas di Indonesia tidak cukup stabil. Berdasarkan data yang diperoleh Badan Pusat Statistik, setidaknya terdapat lebih dari satu juta kasus kriminalitas sepanjang tahun 2013-2015, ini menggambarkan tingkat keamanan di Indonesia masih mengkhawatirkan. Berdasarkan laporan American Psychiatric Assosiation setidaknya terdapat 1 dari 100 orang dapat mengidap gangguan kejiwaan.Sehingga sangat memungkinkan terdapat 1 orang dari 100 orang pelaku kejahatan yang mengaami gangguan kejiwaan.Pelaku kejahatan yang mengalami gangguan kejiwaan pidana terhadapnya harus dihapuskan sesuai aturan dalam Pasal 44 KUHP. Putusan nomor 144/Pid.B/2014/PN.Cj dapat menggambarkan bagaimana seharusnya pelaku kejahatan yang mengalami gangguan kejiwaan diperlakukan di hadapan hukum pidana. Rumusan masalah dalam penelitian ini, pertama bagaimana pelaksanaan kebijakan formulasi tindak pidana pembunuhan, kedua, bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembunuhan yang dilakukan oleh penderita Skizofrenia dalam putusan nomor 144/Pid.B/2014/PN.Cj. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif.Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis.Metode pengumpulan data yaitu dengan menggunakan jenis data sekunder yang diperoleh melalui penelitian studi kepustakaan.Metode analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, menghapuskan pidana pada seorang terdakwa yang mengalami gangguan kejiwaan merupakan konsekuensi logis dari penegakan hukum pidana, yakni bagaimana hukum pidana dapat mengembalikan sikap dan perilaku pelaku kejahatan menjadi lebih baik, sehingga pelaku kejahatan dapat kembali lagi ke masyarakat. Seseorang yang mengidap gangguan kejiwaan salah satunya berupa skizofrenia kepadanya tidak dapat dijatuhkan sanksi pidana, karena akibat penyakit kejiwaannya ia dianggap tidak mampu untuk dibebankan tanggungjawab pidana. Putusan No. 144/Pid.B/2014/PN.Cj memberikan acuan yang jelas mengenai bagaimana seharusnya seseorang yang mengidap Skizofrenia dan telah terbukti melakukan tindak kejahatan berupa pembunuhan, dijatuhkan sanksi yang tepat. Menghapuskan pidana dari seseorang yang tidak dapat bertanggungjawab sudah diatur secara jelas dalam Pasal 44 KUHP namun menghilangkan pidananya saja belumlah cukup, karena seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan haruslah dirawat hingga pelaku dapat kembali sehat, dan dapat kembali ke masyarakat. Kata Kunci: Penghapusan pidana, Skizofrenia

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:63175
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:20 Jul 2018 08:31
Last Modified:20 Jul 2018 08:31

Repository Staff Only: item control page