PROSES PENYELESAIAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DENGAN SARANA KORPORASI DI WILAYAH KOTA SEMARANG (Studi Putusan Kasus Penggelapan Dalam Jabatan di PN SEMARANG Nomor 483/Pid.B/2015/PN.Smg Tahun 2015).

Upas, Arif Binsar Hadiputra and Putra Jaya , I. Nyoman Serikat and Purwoto, Purwoto (2017) PROSES PENYELESAIAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DENGAN SARANA KORPORASI DI WILAYAH KOTA SEMARANG (Studi Putusan Kasus Penggelapan Dalam Jabatan di PN SEMARANG Nomor 483/Pid.B/2015/PN.Smg Tahun 2015). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF
369Kb
[img]PDF
Restricted to Registered users only

280Kb
[img]PDF
Restricted to Registered users only

196Kb

Abstract

Korporasi merupakan salah satu bentuk organisasi yang kegiatan utamanya adalah melakukan kegiatan bisnis.Perkembangan bisnis ini memunculkan banyak kejahatan yang terjadi di bidang ekonomi, salah satu perbuatan melawan hukum yang sering terjadi di masyarakat adalah tindak pidana penggelapan dengan sarana korporasi.Tindak Pidana Penggelapan dengan sarana korporasi pada dasarnya merupakan suatu perbuatan penyalahgunaan wewenang karena jabatan atau kedudukan yang dimilikinya di dalam korporasi. Seseorang tersebut kemudian menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan yang ada padanya untuk tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis dimaksudkan bahwa penelitian ini ditinjau dari putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi objek dalam peneltian ini, sedangkan aspek normatif ialah sebagai usaha untuk menjabarkan masalah yang akan diteliti, hal ini akan didasarkan pada hukum positif yang berlaku dan ditelaah dengan teori, konsep, asas-asas, dan kaidah hukum yang berkaitan langsung dengan objek penelitian. Hasil dari penelitian diketahui bahwa, proses penyelesaian tindak pidana penggelapan dengan sarana korporasi ini dilakukan dengan pemidanaan terhadap terdakwa Wahyu Widada, yang merupakan karyawan PT. Gatra Bumi Persada.Terdakwa memperoleh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dihukum pidana penjara selama 3 tahun.Pihak Korporasi yakni PT. Gatra Bumi Persada tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam kasus tindak pidana penggelapan ini, karena terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan secara individual tanpa adanya keterlibatan atasan maupun pengurus di korporasi, dan penggelapan tidak dilakukan untuk kepentingan manfaat korporasi. Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan penggelapan dengan sarana korporasi ini telah sesuai dengan dakwaan jaksa dan telah memperhatikan unsur-unsur tindak pidana yang ada, namun perlu adanya pembaruan regulasi dalam penjatuhan hukuman pemidanaan, agar penyelesaian tindak pidana penggelapan dengan sarana korporasi ini semakin mendatangkan keseimbangan terhadap dampak yang timbul dari kerugian korporasi. Kata Kunci: Korporasi, Penggelapan, Pertanggungjawaban Pidana.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:63134
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:17 Jul 2018 09:17
Last Modified:17 Jul 2018 09:17

Repository Staff Only: item control page