ISLAMIYATI, ISLAMIYATI (2016) Analisis Yuridis Nikah Beda Agama Menurut Hukum Islam Di Indonesia. Masalah- Masalah Hukum, 3 (2). ISSN 2086-269561
| PDF 219Kb |
Abstract
Nikah beda agama adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang beda agamanya, dan salah satunya beragama non Islam. Menurut aturan yuridis di Indonesia yakni UU Perkawinan No. 1/1974 Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 8 Huruf (f), KHI Inpres No. 1/1991 Pasal 40 Poin (c), 44 dan 118, menetapkan bahwa perkawinan beda agama dalam segala bentuknya haram, kecuali terjadi penyamaan keimanan bagi pasangan. Akibat hukumnya adalah perkawinan menjadi batal apabila ada pihak yang mengajukan permohonan pembatalan pernikahan kepada hakim, dan keputusan hakim telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kata Kunci : Nikah Beda Agama, Hukum Islam di Indonesia.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
ID Code: | 63105 |
Deposited By: | INVALID USER |
Deposited On: | 16 Jul 2018 10:35 |
Last Modified: | 16 Jul 2018 10:35 |
Repository Staff Only: item control page