Analisis Pendapat Bustanul Arifin Dalam Pembaharuan Hukum Islam Di Indonesia

ISLAMIYATI, ISLAMIYATI (2018) Analisis Pendapat Bustanul Arifin Dalam Pembaharuan Hukum Islam Di Indonesia. Private Law Review, 2 (2).

[img]
Preview
PDF
168Kb

Abstract

Hukum Islam di Indonesia sering tidak ditampilkan sebagai hukum obyektif, rasional dan ilmiah, karena berdasarkan kebenaran keyakinan, dan tidak berkepastian hukum. Tulisan ini menganalisis pemikiran Bustanul Arifin tentang ide dasar pelembagaan hukum (legal structure) Islam. Urgensi penulisan dapat menjelaskan peran hukum Islam dan perkembangannya dalam sistem hukum nasional di Indonesia. Menurut Bustanul Arifin hukum Islam perlu dilembagakan melalui Lembaga Pengadilan Agama untuk menyelesaikan perkara umat Islam melalui jalur hukum. KHI Inpres No. 1/1991berkedudukan sebagai mazhab negara menjadi dasar hukum hakim dalam menetapkan perkara. Ide ini menginspirasi negara menetapkan perundang-undangan sebagai problem solving hukum Islam. Kata Kunci:Bustanul Arifin, Pembaharuan, Hukum Islam.

Item Type:Article
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:63097
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:16 Jul 2018 10:03
Last Modified:16 Jul 2018 10:03

Repository Staff Only: item control page