Diskresi Dalam Penegakan Hukum Di Peradilan Agama (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kota Semarang)

ISLAMIYATI, ISLAMIYATI (2012) Diskresi Dalam Penegakan Hukum Di Peradilan Agama (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kota Semarang). In: Seminar Nasional Hukum Islam dan Call For Paper tentang Perkembangan Hukum Islam dan Permasalahan Penegakannya di Indonesia, 19-09-2012, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF
226Kb

Abstract

Penegakan hukum mencapai puncaknya ketika hakim berkontribusi dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara serta menghukuminya menurut ketentuan perundang-undangan yang dikolaborasikan dengan kenyataan yang terjadi. Hakim sebagai penegak hukum, diharapkan bertindak secara progresif karena formulasi di dalam hukum seringkali kabur, hal ini menuntut hakim untuk menafsirkan hukum dalam konteks yang dihadapi. Tujuan penegakan hukum seperti keadilan, kepastian, dan keserasian, masih bersifat general, sehingga dalam prakteknya hakim berwenang melakukan interpretasi dan mengambil inisiatif yang berorientasi pada keadilan yang dikenal dengan istilah diskresi hukum. Dalam penegakan hukum di lingkup Peradilan Agama, kewenangan ini juga bagian inhern dalam tugas dan otoritas yang dimiliki hakim. Dengan diskresi hukum, keputusan-keputusan hakim Peradilan Agama diharapkan tidak hanya mengedepankan aspek legal justice, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek social justice.Penelitian ini mengungkap permasalahan tentang apakah hakim Pengadilan Agama Kota Semarang dalam memutuskan suatu perkara sudah melakukan diskresi hukum dan alasan-alasan apa yang mendasari hakim tersebut menerapkandiskresi hukum serta dalam bentuk bagaimana diskresi itu diterapkan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa dalam skala tertentu hakim Pengadilan Agama telah menerapkan diskresi hukum. Alasan hakim PA Kota Semarang melakukan diskresi hukum adalah; karena dinamika masyarakat yang semakin maju, peraturan perundang-undangan memberikan peluang kepada hakim untuk melakukan diskresi hukum, dan adanya motifasi yang dilegitimasi oleh agama bahwa seorang hakim yang berijtihad akan mendapat apresiasi atas usahanya itu. Adapun bentuk-bentuk diskresi hukum yang dilakukan hakim Pengadilan Agama ialah; melakukan penafsiran atas ketentuan perundang-undangan, melakukan improvisasi pelaksanaan tugas teknis untuk efisiensi kerja, menetapkan peraturan baru yang ketentuan hukumnya tidak ada. Key Word : Diskresi, Hakim, Pengadilan Agama Kota Semarang

Item Type:Conference or Workshop Item (Paper)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:63091
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:16 Jul 2018 09:49
Last Modified:16 Jul 2018 09:49

Repository Staff Only: item control page