Analisis Asas Keadilan Pada Pembagian Harta Warisan Antara Laki-Laki Dan Perempuan Menurut Hukum Kewarisan Islam

Islamiyati, Islamiyati (2013) Analisis Asas Keadilan Pada Pembagian Harta Warisan Antara Laki-Laki Dan Perempuan Menurut Hukum Kewarisan Islam. Masalah- Masalah Hukum, 57 (3). ISSN 2086-269561

[img]
Preview
PDF
100Kb

Abstract

Q.S. An-Nisa’ ayat11dan KHI pasal 176menjelaskan bahwa bagian harta warisan antara laki-laki dan perempuan adalah dua berbanding satu. Aturan tersebut menjelaskan bahwa garis hukum bagian laki-laki dan perempuan adalah dua berbanding satu, inilah yang menimbulkan pendapat kontraversial bagi kalangan masyarakat awam, titik tekannya adalah pada prinsip keadilan. Hukum kewarisan Islam berprinsip keadilan berimbang, dan berkonsep keadilan distributif (justicia distributiva) artinya suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasanya atau haknya.Laki-laki mendapatkan bagian lebih besar karena kewajiban yang dikerjakan dalam keluarga lebih banyak, sedangkan perempuan mendapatkan bagian lebih kecil karena hak yang diterima dalam keluarga sudah banyak. Namun dalam kasus tertentu, porsi pembagian warisan bisa tidak demikian, asalkan ada alasan tertentu yang diperbolehkan menurut hukum Islam, inilah yang disebut sulh (penerapan jalan damai). Kata Kunci :Asas keadilan, pembagian harta warisan

Item Type:Article
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:63083
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:16 Jul 2018 09:10
Last Modified:16 Jul 2018 09:10

Repository Staff Only: item control page