REDESAIN PELAKSANAAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH DI KABUPATEN MAJALENGKA

Satria, Adhi Putra and Herawati, Ratna (2018) REDESAIN PELAKSANAAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH DI KABUPATEN MAJALENGKA. Masters thesis, Fakultas Hukum .

[img]
Preview
PDF
1187Kb

Abstract

ABSTRAK Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan daerah sekaligus lembaga legislatif daerah yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. DPRD Kabupaten Majalengka sebagai lembaga legislatif daerah, pada tahun 2015 telah menetapkan program legislasi daerah sebanyak 30 rancangan peraturan daerah yang harus diselesaikan selama satu tahun masa kerja DPRD Kabupaten Majalengka. Namun pada kenyataanya sepanjang tahun 2015 DPRD Kabupaten Majalengka hanya menetapkan 9 rancangan peraturan daerah yang menjadi perda. Oleh karena itu penelitian ini difokuskan pada permasalahan: 1). Mengapa pelaksanaan program legislasi daerah Kabupaten Majalengka tahun 2015 mengalami hambatan sehingga jumlah peraturan daerah yang dihasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka tidak sesuai dengan program legislasi daerah? 2). Bagaimana redesain pelaksanaan program legislasi daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap data sekunder yang berpegang pada segi yuridis dengan metode pendekatan deskriptif analitis. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu dengan menggambarkan peraturan perundang-undangan dikaitkan dengan teori hukum dan pelaksanaan hukum positif. Data-data yang dipakai meliputi bahan hukum primer, skunder dan tersier. Metode penyajian data dilakukan pemeriksaan data–data yang terpilih akan disajikan dalam bentuk uraian sistematis. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1. Pelaksanaan program legislasi daerah di Kabupaten Majalengka pada tahun 2015 tidak tercapai, hal tersebut tidak lepas karena faktor-faktor subtansi (peraturan), struktur (pihak yang terlibat) dan kultur (budaya kerja). subtansi hukum (peraturan yang ada) ini sangat berkaitan dengan tidak tersedianya sebuah dasar hukum yang menetapkan batas ideal dalam menetapkan prolegda, struktur hukum (pelaksana) berkaitan dengan sumber daya manusia yang ada di lingkungan DPRD Kabupaten Majalengka dan kultur hukum (budaya kerja) yang menyangkut mengenai budaya kerja DPRD dalam proses pembentukan prolegda. 2. Hambatan-hambatan yang dialami oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka dan DPRD Kabupaten Majalengka seharusnya dapat diatasi dengan melakukan sebuah desain baru dalam mengatasi persoalan pelaksanaan prolegda, desain baru yang perlu dilaksanakan adalah meredesain ulang mengenai subtansi, struktur dan budaya yang saat ini menjadi faktor penyebab mengapa pelaksanaan prolegda di Kabupaten Majalengka tidak dapat terlaksana. Redesain tersebut adalah dengan cara merubah Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Majalengka No 1 Tahun 2014 terutama yang mengatur mengenai unsur-unsur dan keadaan tentang proses pengajuan raperda diluar prolegda dan konsistensi menregulasikan asas tentang pembentukan peraturan perundangan wajib memperhatikan asas dapat dilaksanakan. Selain itu pelatihan legal drafting bagi anggota DPRD Kabupaten Majalengka perlu dilaksanakan secara terus menerus dan dimasukan kedalam program kerja DPRD tahunan. Redesain selanjutnya pengajuan prolegda harus terlebih dahulu menyiapkan Naskah Akademik dan raperda yang akan dibahas untuk dimasukan dan ditetapkan dalam prolegda. Kata kunci: Fungsi legislasi, DPRD, Redesain, Prolegda.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:61947
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:16 Apr 2018 10:04
Last Modified:16 Apr 2018 10:04

Repository Staff Only: item control page