PELAKSANAAN KEWENANGAN MAHKAMAH PARTAI POLITIK SEBAGAI LEMBAGA PENYELESAIAN KONFIK DALAM PARTAI GOLONGAN KARYA

BAHAR, HUSNUL HADIDAH and Herawati, Ratna and Hardjanto, Untung Sri (2018) PELAKSANAAN KEWENANGAN MAHKAMAH PARTAI POLITIK SEBAGAI LEMBAGA PENYELESAIAN KONFIK DALAM PARTAI GOLONGAN KARYA. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

[img]Microsoft Word
364Kb
[img]Microsoft Word
Restricted to Registered users only

72Kb
[img]Microsoft Word
Restricted to Registered users only

95Kb
[img]Microsoft Word
Restricted to Registered users only

75Kb

Abstract

Partai Politik memiliki fungsi yang sangat penting dalam negara demokrasi. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Partai Politik tidak diatur secara khusus dalam salah satu pasal melainkan dalam beberapa pasal. Partai Politik memiliki beberapa fungsi salah satunya yaitu sebagai sarana pengatur konflik, dan dalam partai politik tidak jarang terjadi konflik antar anggotanya yang memiliki kepentingan politik untuk mencapai tujuan tertentu sehingga mengakibatkan perpecahan atau terjadinya konflik internal didalam partai tersebut. Berdasarkan konflik/ perselisihan internal yang terjadi dalam partai politik pemerintah mencetuskan gagasan untuk dibentuk sebuah lembaga penyelesaian konflik/perselisihan Partai tanpa harus pengadilan. Gagasan pemerintah tersebut kemudian direalisasikan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.Lembaga tersebut diberi nama Mahkamah Partai Politik, yang prosedur pelaksanaannya diatur dalam AD/ART masing-masing Partai Politik tersebut. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengambarkan dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan Partai Golongan Karya dapat terjadi konflik internal dan untuk menganalisis pelaksanaan penyelesaian konflik internal partai politik melalui mekanisme Mahkamah Partai. Metode penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan hukum yuridis normatif. Penelitian yang berdasarkan pada kaidah-kaidah hukum yan ada dengan melihat kenyataan-kenyataan yang terjadi. Data-data yang diperoleh melalui data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian, Konflik Partai Golkar ini terjadi pasca pemilihan presiden tahun 2014 , Pimpinan Partai Golkar terpecah menjadi 2 (dua) kubu untuk memberikan dukungan. Kubu Aburizal Bakrie menyatakan memberikan dukungan pada pasangan Prabowo Hatta, sedangkan kubu Agung Laksono beserta sekian kader memberikan dukungan pada pasangan Jokowi-JK. Pasca pemilihan Presiden tersebut yang menyebabkan Partai Golkar terpecah dan mengadakan 2 (dua) Munas untuk pergantian kepengurusan. Dua Munas tersebut disebut Munas Bali dan Munas Ancol,Jakarta. Konflik internal kepengurusan ini diselesaikan melalui mekanisme Mahkamah Partai. Namun putusan Mahkamah Partai dianggap multitafsir dan dilakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri. Berdasarkan UU Partai Politik telah menegaskan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat “Final” dan “ Mengikat”. setelah beberapa upaya hukum dan tidak menemukan titik temu, tim transisi Mahkamah Partai menawarkan untuk didadakannya Musyawarah Luar biasa (Munaslub) sebagai solusi terakhir dari penyelesaian konflik internal Partai Golkar. Kata kunci : Partai Politik, Partai Golkar, Konflik Internal, Mahkamah Partai Politik

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:61918
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:12 Apr 2018 11:48
Last Modified:12 Apr 2018 11:48

Repository Staff Only: item control page