REKONSEPTUALISASI KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM UPAYA MEMAKSIMALKAN FUNGSI MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI THE GUARDIAN OF CONSTITUTION

Setiawan, Heru and Wisnaeni, Fifiana (2017) REKONSEPTUALISASI KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM UPAYA MEMAKSIMALKAN FUNGSI MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI THE GUARDIAN OF CONSTITUTION. Masters thesis, Fakultas Hukum .

[img]
Preview
PDF
979Kb

Abstract

ABSTRAK Mahkamah Konstitusi memliki fungsi sebagai The Guardian Of Constitution atau sebagai penjaga dari konstitusi. Usaha menjaga konstitusi berarti melindungi konstitusi dari segala macam upaya untuk melanggar konstitusi. Dalam mewujudkan fungsi ini dijabarkan kedalam tugas dan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi. Namun dalam perkembangan ketatatanegaraan terbaru, upaya menjaga konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 masih belum mewadahi seluruh jenis pelanggaran terhadap konstitusi terutama terhadap hak konstitusional. Pelanggaran hak konstitusional yang belum terwadahi adalah pelanggaran oleh lembaga publik akibat tindakan hukumnya terhadap hak konstitusional warga negara yang lazim disebut constitutional complaint. Selanjutnya upaya pelanggaran yang belum terwadahi adalah mengenai pertanyaan tentang konstitusionalnya penerapan suatu hukum oleh hakim dan perbuatan lembaga negara yang lazimnya disebut dengan constitutional question. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pentingnya constitutional complaint dan constitutional question diterapkan oleh Mahkamah Konstitusi Indonesia dan untuk menganalisis tatacara perubahan kewenangan Mahkamahg Konstitusi. Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Untuk memperoleh data digunakan studi kepustakaan. Data yang digunakan merupakan data sekunder seperti literatur, artikel dan tulisan para ahli hukum tata negara. Bahan Hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer seperti aturan-aturan tertulis yang diberlakukan negara meliputi Undang-Undang, Keputusan Presiden, dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku di Indonesia. Adapun bahan hukum tersier yang digunakan untuk menunjang penulisan hukum seperti surat kabar, kamus, internet dan sebagainya. Untuk melengkapi bahan hukum tersebut, adapun wawancara sebagai bahan pendukung. Sudah Selayaknya Mahkamah Konstitusi membuka kewenangan untuk menyelesaikan sengketa constitutional complaint dan constitutional question. Hal ini didasarkan akan kebutuhan akan pelaksanaan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konsitusi. Banyaknya perkara-perkara berkaitan dengan constitutional complaint dan constitutional question menjadi permasalahan tersendiri jika belum ada wadah untuk menyelesaikannya di Mahkamah Konstitusi dalam memaksimalkan fungsi sebagai The Guardian Of Constitution atau sebagai penjaga dari konstitusi. Perubahan kewenangan Mahkamah Konstitusi dapat dilakukan dengan Perubahan UUD 1945 Pasal 24C ayat (1), bisa juga perubahan melalui UU Mahkamah Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 29 ayat (1) huruf e dengan menambahkan kewenangan mengadili perkara constitutional complaint dan constitutional question. Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, constitutional complaint dan constitutional question

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Doctor Program in Law
ID Code:61620
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:02 Apr 2018 11:19
Last Modified:02 Apr 2018 11:19

Repository Staff Only: item control page