Hermanto, Bambang and Prananingtyas, Paramita (2017) “ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB DIREKSI ATAS KERUGIAN YANG DITANGGUNG PERUSAHAAN UMUM BADAN URUSAN LOGISTIK (PERUM BULOG) AKIBAT WANPRESTASI PIHAK MITRA ( STUDI KASUS PUTUSAN MA No. 337/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. )”. Masters thesis, Fakultas Hukum .
| PDF 922Kb |
Abstract
ABSTRAK “ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB DIREKSI ATAS KERUGIAN YANG DITANGGUNG PERUSAHAAN UMUM BADAN URUSAN LOGISTIK (PERUM BULOG) AKIBAT WANPRESTASI PIHAK MITRA (STUDI KASUS PUTUSAN MA No. 337/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.)” Beras merupakan salah satu sumber makanan pokok bagi masyarakat Indonesia, untuk menjaga ketahanan pangan dan menjaga stabilitas harga beras, kemudian pemerintah membentuk suatu badan yaitu Perum BULOG. PERUM BULOG melaksanakan pengadaan pangan dengan jual beli gabah dan kesediaan giling gabah serta jual beli beras. Namun, kenyataannya dalam perjanjian yang dilakukan antara PERUM BULOG dan mitra kerja tidak terlepas dari berbagai hambatan dan masalah. Salah satunya adalah wanprestasi yang dilakukan oleh mitra kerja yang melakukan perjanjian dengan PERUM BULOG. Dalam penelitian ini permasalahan yang dibahas adalah: bagaimana upaya hukum PERUM BULOG atas tindakan hukum wanprestasi yang dilakukan oleh pihak mitra, bagaimana tanggung jawab direksi atas kerugian yang dialami PERUM BULOG akibat wanprestasi pihak mitra. Tujuan penelitian adalah : untuk mengetahui upaya hukum PERUM BULOG atas tindakan hukum wanprestasi yang dilakukan oleh pihak mitra, untuk menganalisis tanggung jawab direksi atas kerugian yang dialami PERUM BULOG akibat wanprestasi pihak mitra. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan terdiri dari data sekunder yang dapat dibedakan dalam bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kepustakaan, dokumenter. Teknik analisis data dalam penelitian ini diolah melalui analisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh Direksi Perum Bulog berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata mengajukan tuntutan untuk membuat surat pernyataan pengakuan hutang oleh CV Mulyo dan tuntutan ganti kerugian kepada Direksi Perum Bulog terdahulu, sedangkan tanggung jawab Perum Bulog berdasarkan Pasal 100 Ayat 2 PP Nomor 13 Tahun 2016 dan Pasal 97 UUPT ialah direksi dapat dimintakan ganti kerugian atas perjanjian yang dilakukan apabila terbukti kerugian timbul karena kesalahannya. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Kerugian, dan Wanprestasi
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Doctor Program in Law |
ID Code: | 61597 |
Deposited By: | INVALID USER |
Deposited On: | 02 Apr 2018 12:00 |
Last Modified: | 02 Apr 2018 12:00 |
Repository Staff Only: item control page