Silviana , Ana (2018) POLITIK HUKUM PERTANAHAN PRISMATIK MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT DALAM KEPEMILIKAN TANAH. [Teaching Resource] (In Press)
Microsoft Word 53Kb |
Abstract
Politik hukum adalah persoalan pencapaian tujuan bersama. Politik hukum pertanahan nasional adalah mewujudkan tanah untuk kesejahteraan rakyat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD RI 1945 jo UUPA sebagai landasan yuridisnya. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui kebijakan hukum pertanahan dan implementasinya dan untuk mengetahui politik hukum pertanahan kedepan dalam mewujudkan tanah untuk kesejahteraan rakyat dalam kepemilikan tanah.Metode yang dipergunakan dalam menganalisisn permasalahan ini adalah dengan menggunakan pendekatan socio legal.Optik pembahasan makalah ini adalah hukum atau “norm” yang dikonsepsikan sebagai seperangkat peraturan yang berlakunya di masyarakat dipengaruhi oleh faktor-faktor lain non hukum. Sehingga untuk menganalisisnya dibantu dari ilmu-ilmu lain khususnya ilmu sosial dengan teori-teori sosial tentang hukum.UUPA sebagai kebijakan hukum pertanahan merupakan produk hukum nyang populis/progresif, namun dalam perkembangannya implementasinya tergantung dari politik hukum yang berlaku disetiap masa, yaitu masa Orla, masa Orba dan masa reformasi. Politik pertanahan ke depan adalah politik hukum “prismatik” sebagai pilihan yang tepat untuk mewujudkan tanah untuk kesejahteraan rakyat dalam kepemilikan tanah. Kata Kunci :Politik Hukum Pertanahan, Prismatik, Kesejahteraan rakyat
Item Type: | Teaching Resource |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
ID Code: | 61265 |
Deposited By: | INVALID USER |
Deposited On: | 12 Mar 2018 13:34 |
Last Modified: | 12 Mar 2018 13:34 |
Repository Staff Only: item control page