ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN KARAKTER TENTANG PERTAMINI TERHADAP KARAKTER PERTAMINA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

Imaniyah, Al Izzatul and Santoso , Budi and Lestari, Sartika Nanda (2018) ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN KARAKTER TENTANG PERTAMINI TERHADAP KARAKTER PERTAMINA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF
1096Kb
[img]PDF
Restricted to Registered users only

180Kb
[img]PDF
Restricted to Repository staff only

233Kb
[img]PDF
Restricted to Repository staff only

176Kb
[img]PDF
Restricted to Repository staff only

697Kb
[img]
Preview
PDF
175Kb

Abstract

Keberadaan merek di Indonesia sangat berpengaruh besar terhadap nilai dari penjualan suatu produk ataupun jasa sehingga banyak dari para penjual ingin memiliki merek yang dikenal oleh seluruh masyarakat Indonesia namun secara instan ingin memiliki, menciptakan dan membangun suatu merek, sehingga hal tersebut menjadi salah satu faktor terjadinya peniruan merek untuk mendongkrak keuntungan dan popularitas merek tersebut agar mendapat perhatian konsumen dengna cepat. Kasus yang terjadi pada penggunaan merek pertamini terhadap pertamina telah mengecoh masyarakat dengan kehadiran merek dagang berkarakter pertamini yang dianggap sebagai anak perusahaan dari PT Pertamina, sehingga bisa jadi dapat merugikan pihak pertamina selaku badan usaha resmi yang lebih dulu hadir di tengah masyarakat yang selanjutnya dapat ditinjau melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Merek sebagai tanda pengenal bertujuan untuk dapat membedakan barang yang satu dengan barang lainnya harus memiliki sertifikat terdaftar dari Menteri agar dapat memiliki hak atas merek tersebut sehingga dapat dimohonkan setifikatnya. Pasal 20 sampai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan jelas menyebutkan tentang suatu merek yang tidak dapat didaftarkan, juga mengenai permohonan merek yang dapat ditolak permohonannya. Merek yang telah terdaftar memiliki jangka waktu selama 10 Tahun dan dapat diperpanjang selama 10 tahun kemudian, serta mengenai pendaftaran merek lebih jauh diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. Tujuan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penggunaan karakter merek dagang khususnya dengan adanya itikad tidak baik pada kepemilikan merek dagang yang dilakukan oleh pertamini kepada PT Pertamina berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juga untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa penggunaan karakter pada merek pertamini dengan itikat tidak baik terhadap karakter pertamina berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sehingga metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dari bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan adanya kemiripan penggunaan merek dengan karakter pertamini dengan itikad tidak baik terhadap merek pertamina dengan tujuan untuk mendompleng penjualan, dan popularitas merek pertamina yang lebih dulu yang ada di Indonesia sehingga menimbulkan persamaan pada pokoknya yatu kesamaan pada bunyi, arti serta tampilan sehingga menimbulkan persamaan yang membingungkan atau persamaan asosiasi antara merek pertamina dengan pertamini yang dapat menyesatkan masyarakat terkait asal dari produk yang diperdagangkan. Namun pertamina pada awal 2017 kemudian mengemukakan penyelesaian sengketa terhadap merek pertamini yang kemudian dianggap selesai dan pertamini bebas beredar dengan izin resmi dari pertamina. Pemilik usaha yang beritikad baik harus mengetahui lebih dalam tentang suatu merek dan pendaftaran mereknya agar tidak menimbulkan persaingan curang antar pedagang juga terhadap pemerintah diperlukan penegakan hukum yang tegas perihal sengketa merek yang terjadi di Indonesia agar tercptanya lingkungan persaingan usaha yang baik dan sehat. Kata Kunci: Pertamina dengan Pertamini, Penggunaan karakter, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek Pertamina, Merek Pertamini.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:61226
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:08 Mar 2018 10:00
Last Modified:08 Mar 2018 10:00

Repository Staff Only: item control page