PENOLAKAN HAKIM ATAS PERMOHONAN SITA JAMINAN DALAM PERKARA PENCURIAN MOBIL DAN PEMALSUAN DOKUMEN (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 136/PDT.G/2010/PN.SMG)

TUMANGGER, ANDRIANI and Djais, Moch and MARJO, MARJO (2017) PENOLAKAN HAKIM ATAS PERMOHONAN SITA JAMINAN DALAM PERKARA PENCURIAN MOBIL DAN PEMALSUAN DOKUMEN (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 136/PDT.G/2010/PN.SMG). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF
1239Kb
[img]PDF
Restricted to Registered users only

250Kb
[img]PDF
Restricted to Registered users only

320Kb

Abstract

Sita jaminan merupakan upaya hukum yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan untuk menjamin haknya dalam hal adanya kekhawatiran dari pihak tergugat memindahtangankan, menjual dan merusak obyek sengketa sehingga pada saat adanya putusan dapat direalisasikan. Kekhawatiran tersebut merupakan persangkaan beralasan sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan Pasal 227 ayat (1) HIR. Penelitian dilakukan untuk mengetahui bagaimana Penolakan Hakim Atas Permohonan Sita Jaminan Dalam Perkara Pencurian Mobil dan Pemalsuan Dokumen ( Putusan Pengadilan Negeri Nomor 136/Pdt.G/2010/PN.SMG),sikap hakim terhadap adanya peletakan sita (conservatoir beslag) jaminan dan apa yang menjadi dasar hakim dalam menolak peletakan sita jaminan tersebut. Metode penelitian pendekatan yuridis empiris, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif-analitis berdasarkan analisis kualitatif dan kuantatif dengan alat pengumpul data wawancara kepada hakim Pengadilan Negeri Semarang, advokat/pengacara yang menjadi anggota PERADI di kota Semarang serta Kepolisian Daerah Jawa Tengah di Semarang. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa data yang diberikan penggugat dalam permohonan peletakan sita jaminan pada dasarnya harus dapat dibuktikan akan tetapi dalam hal ini tidak dapat dibuktikan dikarenakan tidak lengkapnya identitas barang yang diletakkan sita jaminan tersebut sehingga mengharuskan Majelis Hakim menolak permohonan peletakan sita jaminan tersebut untuk menghindari adanya kerugian yang ditimbulkan setelah itu terhadap para pihak maupun pihak ketiga. Sita jaminan yang dimohonkan pengugat dalam perkara perdata ini ditolak hakim, menurut banyak pendapat dari para Pengacara dan Hakim Pengadilan Negeri Semarang bahwa tindakan tersebut diambil guna untuk menghindari hal-hal yang dirasa akan menimbulkan kerugian diantara para pihak dikarenakan obyek sita yang diajukan agar diletakkan sita jaminan bukanlah obyek sengketa yang sudah tidak dibawah kekuasaan terguggat II. Dasar hakim dalam menolak sita jaminan tersebut terletak pada kurangnya identitas obyek yang akan diletakkan sita jaminan oleh penggugat baik dari segi letak, batas maupun besarnya nominal obyek sita jaminan.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:60713
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:12 Feb 2018 11:46
Last Modified:12 Feb 2018 11:46

Repository Staff Only: item control page