MEKANISME PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DI DESA BLERONG KECAMATAN GUNTUR KABUPATEN DEMAK)

ROKHIM, MUHAMMAD and Juliani, Henny and Nabitatus Saadah, Nabitatus (2017) MEKANISME PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DI DESA BLERONG KECAMATAN GUNTUR KABUPATEN DEMAK). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF
293Kb
[img]
Preview
PDF
469Kb
[img]
Preview
PDF
401Kb
[img]PDF
Restricted to Registered users only

359Kb

Abstract

Penyelenggaraan pemerintahan desa maupun pembangunan desa membutuhkan sumber pendapatan Desa dan mekanisme penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pasal 73 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa, sesuai dengan hasil musyawarah, Kepala Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyusunan peraturan tentang APBDes, untuk mengetetahui serta menganalisis pelaksanaan APBDes dan Untuk mengetahui kendala-kendala dalam pelaksanaan APBDes di Desa Blerong Kecamatan Guntur Kabupaten Demak berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis empiris, dengan metode spesifikasi penelitian analisis deskriptif yang bersumber pada studi kepustakaan dan wawancara kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Kantor Balai Desa Blerong Kecamatan Guntur Kabupaten Demak. Berdasarkan hasil penelitian bahwa mekanisme Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Blerong kecamatan Guntur Kabupaten Demak berdasarkan Pasal 4 Peraturan Bupati Demak Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, mempunyai tahapan Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban. Dalam pelaksanaan APBDes, belanja desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas pemerintah. Hal tersebut seluruhnya tertuang dalam RKPDes yang pelaksanaannya akan diwujudkan melalui APBDes. Setelah APBDes ditetapkan dalam bentuk Peraturan Desa, program dan kegiatan sebagaimana yang telah direncanakan baru dapat dilaksanakan. Kendala yang dihadapi dalam proses pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa antara lain yaitu Keterbatasan anggaran dalam praktek dapat menjadi penyebab tidak terlaksananya semua program pembangunan infrastruktur, proses perencanaan pengelolaan Anggaran Dana Desa pada saat musyawarah desa, rendahnya swadaya masyarakat, keterlambatan pencairan dana desa, kendala perubahan nominal dana APBDes yang diterima dan adanya peraturan Bupati baru. Kata Kunci : Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:60690
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:12 Feb 2018 09:52
Last Modified:12 Feb 2018 09:52

Repository Staff Only: item control page