PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DALAM PELANGGARAN PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR CUSTOMER PRINCIPLE) OLEH KEPALA CABANG BANK MEGA CABANG BARABAI

Maharani , Ririn and PRANANINGTYAS, PARAMITA and LESTARI, SARTIKA NANDA (2017) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DALAM PELANGGARAN PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR CUSTOMER PRINCIPLE) OLEH KEPALA CABANG BANK MEGA CABANG BARABAI. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

[img]Microsoft Word
12Kb

Abstract

Prinsip Mengenal Nasabah adalah Prinsip yang diterapkan Bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Dalam menjalankan kegiatan usaha, bank menghadapi berbagai risiko usaha dan untuk menguranginya bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian yang salah satunya penerapan prinsip mengenal nasabah. Hal tersebut seperti sesuai PBI Nomor 3/10/PBI/2001 mengenai Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian yang pada awalnya meneliti data sekunder, untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan, dan bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi dan dokumen. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Upaya-upaya yang dilakukan oleh setiap bank dalam melaksanakan prinsip ini pada prinsipnya adalah sama, yaitu harus sesuai dengan pedoman standar yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia berupa peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) sebagai acuan dalam melaksanakan prinsip mengenal nasabah dalam transaksi perbankan. Pola-pola pelanggaran prinsip mengenal nasabah (know your customer principle) oleh perbankan di Indonesia, meliputi : Marak terjadi adanya transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction); Adanya manajemen Risiko Akibat Transaksi Perbankan; dan Tidak Dilakukannya Pedoman Standar Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Sedangkan perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan apabila terjadi pelanggaran penerapan prinsip mengenal nasabah yang dilakukan oleh perbankan dapat berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun1998 tentang Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Prinsip Mengenal Nasabah, Bank

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:60331
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:31 Jan 2018 11:10
Last Modified:31 Jan 2018 11:10

Repository Staff Only: item control page