AZAM, MUHAMAD ULIL and Kashadi, Kashadi and R. Suharto, R. Suharto (2017) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN HAK TANGGUNGAN ( STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NO.184/PDT.G/2013/PN.SMG. ANTARA CV.PUTRA MELAWAN BANK BUKOPIN.Tbk). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.
PDF Restricted to Registered users only 131Kb | ||
| PDF 114Kb | |
| PDF 92Kb | |
| PDF 161Kb |
Abstract
Dana perkreditan sangat penting dalam kegiatan perekonomian,maka sudah semestinya jika pemberi dan penerima kredit serta pihak lain yang terkait mendapat perlindungan hukum,karena perlindungan hukum adalah segala bentuk upaya pengayoman terhadap harkat dan martabat manusia serta pengakuan terhadap hak asasi manusia di bidang hukum. Dalam penyusunan skripsi ini lebih menekankan pembahasan mengenai bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit dengan hak tanggungan dan apakah benar kreditur melakukan perbuatan melawan hukum . Tujuan penelitian ini antara lain untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit dengan hak tanggungan serta untuk mengetahui dan menganalisis apakah benar kreditur melakukan perbuatan melawan hukum. Metode pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif. Metode yuridis normatifyaitu suatu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara membahas data sekunder yaitu membahas suatu kasus,yang berupa analisis putusan pengadilan. Karena pada skripsi ini yang dibahas adalah penekananya pada data sekunder berupa putusan pengadilan dan undang-undang jadi penelitian ini berbasis analisa data primer yang diperoleh dari masyarakat. Untuk efisienya penelitian dan penulisan ini,spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat diskriptif analisis yaitu dimaksudkan untuk memberi dan menganalisa data yang seteliti mungkin tentang suatu keadaan atau gejala gejala lainnya. Pembahasan mengenai perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit dengan hak tanggungan sebagaimana telah diatur di dalam UUHT yaitu perlindungan hukum yang di berikan kreditur sebagai pemegang hak tanggungan yaitu kreditur mempunyai kedudukan yang diutamakan daripada kreditur lain serta hak tanggungan mengikuti obyek yang di jaminkan dalam tangan siapapun obyek itu berada, dan perlindungan hukum diberikan kepada kreditur ketika debitur wanprestasi yaitu dalam bentuk perjanjian kredit itu sendiri yang tertuang dalam bentuk tertulis,baik berupa akta di bawah tangan maupun akta autentik.Kemudian mengenai apakah benar kreditur melakukan perbuatan melawan hukum,di dalam putusan pengadilan negerino.184/Pdt.G/2013/PN.Smg ,kreditur di anggap melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan penggelambungan nilai jaminan dan melakukan pembiaran atas jaminan,tetapi pada kenyataanya kreditur tidak bisa di anggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena di dalam UUHT tidak ada ketentuan yang mengatur tentang jangka waktu sampai kapan barang jaminan harus terjual,serta jangka waktu belum lama sejak debitur wanprestasi sampai gugatan tersebut di daftarkan di pengadilan sehingga kreditur tidak bisa dianggap melakukan penggelambungan nilai jaminan dan pembiaran atas jaminan. . Kata Kunci :Perlindungan Hukum, kreditur, perjanjian kredit,Hak Tanggungan
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
ID Code: | 59500 |
Deposited By: | INVALID USER |
Deposited On: | 17 Jan 2018 11:40 |
Last Modified: | 17 Jan 2018 11:40 |
Repository Staff Only: item control page