PENETAPAN PERJANJIAN PERKAWINAN OLEH PENGADILAN AGAMA SETELAH PERKAWINAN DILANGSUNGKAN (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama No. 0211/Pdt.P/2013/PA.Btl)

Huzaifa, Distia Syifa and YUNANTO, YUNANTO and Turisno, Bambang Eko (2017) PENETAPAN PERJANJIAN PERKAWINAN OLEH PENGADILAN AGAMA SETELAH PERKAWINAN DILANGSUNGKAN (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama No. 0211/Pdt.P/2013/PA.Btl). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF
28Kb
[img]
Preview
PDF
583Kb
[img]PDF
Restricted to Registered users only

126Kb
[img]PDF
Restricted to Registered users only

114Kb

Abstract

ix ABSTRAK PENETAPAN PERJANJIAN PERKAWINAN OLEH PENGADILAN AGAMA SETELAH PERKAWINAN DILANGSUNGKAN (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama No. 0211/Pdt.P/2013/PA.Btl) Pengaturan mengenai Perjanjian Perkawinan telah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Perjanjian perkawinan dapat dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Dalam prakteknya, terdapat penetapan oleh Pengadilan Agama mengenai perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan. Dalam skripsi ini ada dua hal yang ingin diungkap oleh penulis, yaitu mengenai pertimbangan Hakim Pengadilan Agama mengenai Perjanjian Perkawinan yang dibuat setelah perkawinan dilangsungkan serta tindak lanjut perjanjian perkawinan setelah adanya penetapan oleh Pengadilan Agama. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Bantul, Pengadilan Agama Semarang, serta KUA Kecamatan Ngaglik, Sleman. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif melalui wawancara dan studi pustaka. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif analitis. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Untuk penarikan kesimpulan, digunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian, diketahui bahwa Hakim dalam memberikan penetapan mengenai perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan, tidak dilandasi oleh dasar hukum yang kuat. Penetapan mengenai perjanjian perkawinan tersebut merupakan terobosan hukum (penemuan hukum) yang dilakukan hakim Pengadilan Agama. Sebab hakim dalam memberikan penetapan juga melihat faktor lain yang mempengaruhinya, yakni faktor sosiologis. Terlebih, hal ini telah menjadi pasti pengaturannya dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Dapat diketahui juga bahwa yang berwenang untuk pendaftaran (pencatatan) perjanjian perkawinan yakni KUA. Sedangkan Pengadilan Agama berwenang menetapkan permohonan perjanjian perkawinan tersebut untuk selanjutnya dibuat di Notaris dan didaftarkan di KUA. Kata kunci: Perjanjian perkawinan, Setelah Perkawinan, Penetapan

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:59484
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:17 Jan 2018 11:23
Last Modified:17 Jan 2018 11:23

Repository Staff Only: item control page