SIFAT KHUSUS PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Solechan, Solechan (2005) SIFAT KHUSUS PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL. Media Hukum, V (1). ISSN 1411-3759

[img]
Preview
PDF - Published Version
64Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/mih

Abstract

A. PENDAHULUAN Sejak dahulu sampai sekarang konflik atau perselisihan antara pekerja / buruh dengan pengusaha merupakan bagian dari dinamika suatu hubungan kerja. Perselisihan diantara mereka ini tidak jarang diwarnai dengan tindakan – tindakan kekerasan dari pihak pengusaha maupun tindakan – tindakan anarkhisme dari pihak pekerja / buruh. Banyaknya kasus perselisihan yang akhir – akhir ini muncul menunjukan bahwa secara umum perselisihan antara pekerja / buruh dengan pengusaha tidak pernah mendapatkan penyelesaian yang baik. Secara teori, sifat hukum ketenagakerjaan adalah: Pertama ; melindungi pihak yang lemah dan menempatkan mereka pada kedudukan yang layak bagi kemanusiaan, dan Kedua; untuk mendapatkan keadaan sosial dalam lapangan ketenagakerjaan yang pelaksanaanya diselenggarakan dengan jalan melindungi pekerja / buruh terhadap kekuasaan pengusaha.

Item Type:Article
Subjects:K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Law
ID Code:5893
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:28 Jan 2010 13:51
Last Modified:28 Jan 2010 13:51

Repository Staff Only: item control page