PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK - HAK PEKERJA/BURUH SEBAGAI PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN DI KOTA SEMARANG

ANGGITASWARI, DEFRI and Solechan, Solechan and Azhar, Muhamad (2017) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK - HAK PEKERJA/BURUH SEBAGAI PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN DI KOTA SEMARANG. Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

[img]Microsoft Word
Restricted to Registered users only until 18 December 2020.

76Kb

Abstract

Pembentukan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan pelaksanaan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan social yang diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS). Pelaksanaan program BPJS Kesehatan dalam implementasinya sudah berjalan dengan baik, namun peserta BPJS Kesehatan di Kota Seamarang dalam hal ini banyak yang mengalami keluhan saat akan mendapatkan pelayanan fasilitas kesehatan khususnya terhadap pekerja. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum serta hak-hak pekerja sebagai anggota BPJS Kesehatan menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 dan untuk mengetahui prosedur pengajuan klaim menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 bagi pekerja pada kantor BPJS Kesehatan cabang Semarang. Penulisan ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Empiris, yaitu pendekatan dilakukan dengan cara menggali informasi dan melakukan penelitian dilapangan. Spesifikasi dalam penelitian ini adalah menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder, dan pengumpulan datanya dilakukan dengan cara wawancara. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa setiap pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan para pekerja/buruh sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini disebutkan dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, bahwa Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya kepada BPJS sesuai dengan jenis Jaminan Sosial yang diikuti. BPJS Kesehatan wajib membayar Fasiltas Kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada peserta paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap di Kantor Cabang/Kantor Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, BPJS Kesehatan, Kota Semarang.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:58590
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:22 Dec 2017 15:27
Last Modified:22 Dec 2017 15:27

Repository Staff Only: item control page