VALIDITAS PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE INTERNASIONAL

Annisa Ridya Firsty, Firsty (2016) VALIDITAS PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE INTERNASIONAL. Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK VALIDITAS PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE INTERNASIONAL Jual beli online adalah proses transaksi bisnis melalui jaringan internet. Tidak seperti jual beli konvensional yang dilakukan secara fisik dengan pergi ke toko dan membeli produk yang diinginkan, jual beli online memudahkan penggunanya untuk menghemat kerja fisik dan waktu. Namun dalam prakteknya, jual beli online khususnya online internasional tidak terlepas dari masalah. Dari segi hukum akan timbul masalah mengenai keabsahan suatu kontrak elektronik dalam perjanjian jual beli online internasional. Selain itu pilihan hukum (choice of law) menjadi hal yang sangat perlu diperhatikan sebagai wujud dari perlindungan hukum para pihak yang bertransaksi. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder yang pengumpulan datanya berupa perjanjian/kontrak elektronik perjanjian jual beli yang terkait, dan dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan metode penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa validitas hukum dalam perjanjian jual beli online internasional ini dapat dilihat dari kontrak elektronik yang memuat transaksi jual beli online. Kontrak yang memenuhi syarat adalah yang memenuhi syarat keabsahan perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dan dipatuhi oleh penjual dan pembeli. Kontrak jual beli online yang memenuhi syarat sah perjanjian tersebut memberi akibat hukum bagi pihak yang membuatnya sebagai undang-undang dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak serta harus dilaksanakan dengan itikad baik. Penyelesaian sengketa transaksi jual beli online yang bersifat internasional ditentukan berdasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional untuk menentukan hukum mana yang berlaku bagi suatu kontrak perjanjian jual beli internasional. Bentuk penyelesaian sengketa jual beli online internasional dilakukan dengan menggunakan mekanisme Penyelesaian Sengketa Alternatif berupa arbitrase, negosiasi, mediasi dan konsiliasi. Pada pelaksanaannya penyelesaian Sengketa jual beli di Indonesia belum sepenuhnya bersifat online, namun UU Arbitrase memberikan kemungkinan penyelesaian sengketa secara online dengan menggunakan e-mail, maka para pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketanya secara online tanpa harus bertemu satu sama lain.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Jual Beli Online, Kontrak Elektronik Internasional
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:58092
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:22 Nov 2017 14:41
Last Modified:22 Nov 2017 14:41

Repository Staff Only: item control page