TINDAKAN KPKNL SEBAGAI PELAKSANA LELANG ATAS HARGA LELANG DI BAWAH HARGA PASAR DAN AKIBAT HUKUMNYA

Anjar Margi Astuti, Astuti (2016) TINDAKAN KPKNL SEBAGAI PELAKSANA LELANG ATAS HARGA LELANG DI BAWAH HARGA PASAR DAN AKIBAT HUKUMNYA. Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK TINDAKAN KPKNL SEBAGAI PELAKSANA LELANG ATAS HARGA LELANG DI BAWAH HARGA PASAR DAN AKIBAT HUKUMNYA KPKNL adalah wakil dari pemerintah dalam menjalankan tugas di bidang lelang. Lelang merupakan sarana penjualan yang efisien untuk memperoleh pelunasan bagi kreditur. Namun dalam kenyataannya banyak kendala-kendala serta masalah yang timbul di dalam pelaksanaanya diantaranya yaitu terjadinya penjualan obyek lelang di bawah harga pasar. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana tindakan KPKNL sebagai pelaksana lelang atas harga lelang di bawah harga pasar dan akibat hukumnya. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dua hal pokok, yaitu (1) apa yang menjadi kedudukan dan kewenangan KPKNL dalam proses lelang dan (2) bagaimana akibat hukum atas pelaksanaan lelang dengan harga dibawah harga pasar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Peneliti menganalisa permasalahan dengan melakukan penelitian secara sistemik dimana aspek hukum yang hendak dianalisis adalah berkaitan dengan tindakan KPKNL sebagai pelaksana lelang atas harga lelang di bawah harga pasar dan akibat hukumnya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan lelang, KPKNL berperan sebagai pejabat lelang kelas I dan sebagai perantara dalam jual beli secara lelang yang tidak berpihak, netral dan independen. Dalam pelaksanaan lelang KPKNL mempunyai dua kewenangan, yaitu kewenangan absolut dan kewenangan relatif. Akibat Hukum Pelaksanaan lelang dengan harga dibawah harga pasar merujuk pada Pasal 1320 KUHPerdata, hal ini berlaku karena pada prinsipnya lelang adalah sama dengan suatu perjanjian. Kalaupun ada pihak yang akhirnya tidak sepakat atau tidak setuju dengan kesepakatan yang telah dibuat, maka pihak tersebut mendapat akibat hukum sesuai dengan yang diatur Peraturan Menteri Keuangan No. 93 / PMK. 06 / 2010 jo Peraturan Menteri Keuangan No. 106 / PMK. 06 / 2013 Pasal 16 dan Pasal 73. Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan No. 93 / PMK. 06 / 2010 memuat akibat hukum dan tanggung jawab bagi pemilik barang / pemohon lelang, sedangkan bagi pihak pembeli, akibat hukumnya tercantum pada Pasal 73. Aturan hukum harus memenuhi nilai-nilai keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan lelang sehingga tercapai asas-asas yang berlaku dalam hukum lelang. Peraturan Menteri Keuangan yang berhubungan dengan Pelaksanaan lelang masih terlalu dangkal. Pemerintah harus segera memperbaharui peraturan lelang yang pada intinya dalam penentuan harga obyek lelang tidak hanya ditentukan oleh pemilik barang, akan tetapi pemilik awal (contohnya nasabah kredit macet) juga harus dilibatkan, sehingga tidak lagi timbul banyaknya gugatan dengan permasalahan yang sama, yaitu gugatan terhadap harga lelang yang nilainya dibawah harga pasar.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:KPKNL, Lelang Di Bawah Harga, Akibat Hukum
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:58088
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:22 Nov 2017 14:10
Last Modified:22 Nov 2017 14:10

Repository Staff Only: item control page