AKIBAT HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI DI BAWAH TANGAN TERHADAP RUMAH YANG DIBELI MELALUI KPR (Studi di PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk CABANG SURAKARTA)

Yurisa Swastika, Yurisa (2014) AKIBAT HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI DI BAWAH TANGAN TERHADAP RUMAH YANG DIBELI MELALUI KPR (Studi di PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk CABANG SURAKARTA). Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK AKIBAT HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI DI BAWAH TANGAN TERHADAP RUMAH YANG DIBELI MELALUI KPR (Studi di PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk CABANG SURAKARTA) Menurut ketentuan yang berlaku jual beli rumah KPR haruslah dilakukan dengan sepengetahuan bank selaku kreditur dan dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditentukan oleh bank, yaitu dengan melalui alih debitur. Alih debitur berarti debitur lama (penjual) mengalihkan kreditnya kepada pembeli atau debitur baru, dan pihak debitur baru bersedia untuk melanjutkan angsuran kredit dari pihak penjual debitur lama. Akan tetapi dalam kehidupan sehari-hari ternyata masih banyak terjadi peralihan hak atas rumah dan tanah yang dilakukan dibawah tangan tanpa sepengetahuan bank. Penjual dan Pembeli rumah KPR tersebut beranggapan bahwa jual beli telah selesai dan kepemilikan rumah telah beralih dari penjual kepada pembeli hanya dengan adanya kuitansi dan perjanjian jual beli yang dibuat di bawah tangan tersebut meskipun pembeli masih mempunyai kewajiban untuk melunasi angsuran ke bank. Hal yang demikian melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Kredit, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan yurisprudensi kemudian dihubungkan dengan fakta riil di lapangan. Data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Data primer bersumber dari staff consumer loan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Surakarta, Notaris/PPAT, dan pembeli serta penjual rumah KPR. Untuk jenis data primer, pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. Pengumpulan data sekunder dilakukan melalui studi pustaka, dokumen, arsip, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan dengan teknik analisis interaktif yang meliputi 3 alur kegiatan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Perjanjian jual beli rumah KPR di bawah tangan melanggar ketentuan hukum dan tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum, yaitu dari semula perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada. Perjanjian jual beli rumah KPR di bawah tangan yang dilakukan tanpa sepengetahuan kreditur tidak memberikan perlindungan hukum kepada pembeli rumah KPR tersebut. Oleh karena itu, tindakan yang paling tepat untuk pengalihan rumah KPR adalah dengan cara alih debitur secara resmi melalui bank. Selain itu, upaya lain perlindungan hukum bagi pembeli rumah KPR adalah dengan mengajukan permohonan penetapan pengadilan atas jual beli rumah KPR yang telah terlanjur dilakukan di bawah tangan.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:jual beli rumah, perjanjian di bawah tangan, Kredit Pemilikan Rumah
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57938
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:01 Nov 2017 15:49
Last Modified:01 Nov 2017 15:49

Repository Staff Only: item control page