PEROLEHAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH AKIBAT PEWARISAN TANAH BEKAS HAK MILIK ADAT DAN HAMBATANNYA DI KECAMATAN BANYUBIRU KABUPATEN SEMARANG

Yunan Bastari, S.H., Yunan (2014) PEROLEHAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH AKIBAT PEWARISAN TANAH BEKAS HAK MILIK ADAT DAN HAMBATANNYA DI KECAMATAN BANYUBIRU KABUPATEN SEMARANG. Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK PEROLEHAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH AKIBAT PEWARISAN TANAH BEKAS HAK MILIK ADAT DAN HAMBATANNYA DI KECAMATAN BANYUBIRU KABUPATEN SEMARANG Pewarisan tanah merupakan peralihan hak milik yang berupa tanah dari pewaris kepada ahli waris yang berarti memindahkan hak kepemilikan atas sebidang tanah yang seharusnya diikuti dengan perolehan sertipikat di Kantor Pertanahan. Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 seperti disebutkan dalam Pasal 42 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa ahli waris berkewajiban untuk segera mendaftarkan peralihan hak atas tanah karena pewarisan agar memperoleh sertipikat, serta Pasal 61 ayat (3) menentukan untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, tidak dipungut biaya pendaftaran. Dengan adanya ketentuan pendaftaran pewarisan tanah ke Kantor Pertanahan, maka perlu diketahui alasan-alasan apa saja yang menjadi penyebab masyarakat Kecamatan Banyubiru tidak segera untuk segera mendaftarkan tanahnya sebagai akibat pewarisan yang terjadi dan bagaimana proses perolehan sertipikatnya serta apa hambatannya. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data digunakan berupa data primer yang berasal dari wawancara langsung dengan para responden dan data sekunder yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan. Dari hasil penelitian dilapangan diketahui bahwa sebagian besar warga belum memperoleh sertipikat akibat pewarisan tanah bekas hak milik adat meskipun pendaftaran tersebut tidak dipungut pembayaran bila dilakukan sebelum 6 bulan sesuai Pasal 61 (ayat 3). Yang menjadi alasan tidak didaftarkannya tanah warisan : dianggapnya prosesnya berbelit-belit, biaya yang tidak terjangkau; kurangnya sosialisasi pentingnya sertipikat sebagai alas bukti pemilikan tanah masyarakat anggota masyarakat yang tidak peduli dengan sertipikat karena cukup dengan bukti yang lama (kekitir). Padahal pewarisan tanah yang belum terdaftar ternyata dapat menimbulkan sengketa tanah baik ditingkat desa maupun sampai ke pengadilan. Oleh karena itu dalam meningkatkan perolehan sertipikat akibat dari pewarisan tanah bekas hak milik adat diperlukan penyuluhan hukum secara teratur dan berkala tentang arti pentingnya sertipikat tanah; digalakkan program sertipikasi massal seperti Prona/Proda dengan biaya terjangkau; meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai hukum agraria pada umumnya dan pendaftaran tanah pada khususnya.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Pewarisan Tanah Bekas Hak Milik Adat, Perolehan Sertipikat
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57937
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:01 Nov 2017 15:45
Last Modified:01 Nov 2017 15:45

Repository Staff Only: item control page