IMPLEMENTASI PASAL 126 HURUF C UNDANG – UNDANG NO 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN BERKAITAN DENGAN KETERANGAN PALSU DALAM PEMBUATAN PASPOR

YULISTYA WISNU WARDHANA, YULISTYA (2014) IMPLEMENTASI PASAL 126 HURUF C UNDANG – UNDANG NO 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN BERKAITAN DENGAN KETERANGAN PALSU DALAM PEMBUATAN PASPOR. Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara berfungsi sebagai pengatur dan pengawas lalu lintas orang keluar masuk wilayah Indonesia dan pengawasan orang asing yang menimbulkan pengaturan tentang setiap orang yang hendak melintasi batas negara diwajibkan untuk memiliki dokumen perjalanan Republik Indonesia ( paspor ). Setiap warga negara Indonesia hanya diperbolehkan memiliki hanya satu paspor dan hal itu membawa konsekwensi pemohon paspor hendak memperoleh paspor di kantor Imigrasi maka pemohon tersebut harus memberi keterangan yang sebenar benarnya tentang kepemilikan paspor sebelumnya, bahwa pemohon yang memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh paspor dapat dikenakan ketentuan pidana dalam Undang Undang Keimigrasian. Tesis yang berjudul ” Implementasi Pasal 126 Huruf C Undang Undang no 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian “ akan meneliti tentang praktek di lapangan saat pembuatan paspor dan pelanggaran yang dilakukan oleh pemohon dalam upaya mendapatkan paspor tersebut. Permasalahan yang timbul adalah bahwa pelanggar keimigrasian seringkali tidak dikenakan ketentuan pidana dalam Undang – Undang Keimigrasian, maka tesis ini akan mengangkat permasalahan penyebab kenapa ketentuan pidana dalam Undang – Undang Imigrasi khususnya pasal 126 huruf c tidak dapat maksimal diterapkan, dan permasalahan akan keabsahan paspor yang akan diterbitkan hasil dari keterangan yang tidak benar tersebut. Tesis ini akan menjawab permasalahan penegakan hukum yang berkaitan dengan ketentuan pidana Undang Undang Imigrasi dan pendapat akademis tentang akan ketentuan pidana tersebut. Hasil penelitian di lapangan menunjukkan bahwa pelanggaran tentang pemohon yang tidak memberikan keterangan yang sebenar benarnya tentang kepemilikan paspor lama selalu terjadi setiap bulannya, dan masih belum dikenakan ketentuan pidana karena pejabat Imigrasi yang berwenang berpendapat bahwa pelanggaran pasal 126 huruf c Undang – Undang no 6 tahun 2011 difokuskan kepada pelanggar yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar untuk tujuan merubah identitas, memperoleh kewarganegaraan dengan tidak sah ataupun dengan tujuan yang membahayakan keamanan bangsa dan negara. Kesimpulan penelitian ini bahwa penegakan hukum dalam Undang Undang Keimigrasian tidak hanya dilihat dari substansi hukum ( Substance of Law ) saja namun juga dipengaruhi oleh Struktur Hukum dan Budaya Hukum juga. Saran dari peneliti adalah agar penegakan pasal 126 huruf c Undang Undang no 6 tahun 2011 untuk diperluas lagi sehingga masyarakat juga sadar akan pentingnya identitas kewarganegaraaan yang tercantum dalam paspor

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Kata kunci : Imigrasi, Penegakan Hukum.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57936
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:01 Nov 2017 15:40
Last Modified:01 Nov 2017 15:40

Repository Staff Only: item control page