KEBIJAKAN PEMBERIAN CUTI NOTARIS YANG DIANGKAT SEBAGAI PEJABAT NEGARA AGAR TIDAK TERJADI BENTURAN KEPENTINGAN

YOHANES, S.H., YOHANES (2014) KEBIJAKAN PEMBERIAN CUTI NOTARIS YANG DIANGKAT SEBAGAI PEJABAT NEGARA AGAR TIDAK TERJADI BENTURAN KEPENTINGAN. Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

Abstrak KEBIJAKAN PEMBERIAN CUTI NOTARIS YANG DIANGKAT SEBAGAI PEJABAT NEGARA AGAR TIDAK TERJADI BENTURAN KEPENTINGAN Ketentuan mengenai cuti Notaris diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Cuti Notaris diberikan kepada Notaris yang diangkat sebagai Pejabat Negara dan wajib menunjuk Notaris Pengganti. UUJN memberikan atau membuka kesempatan kepada Notaris untuk mengabdi kepada bangsa dan negara dengan menjabat sebagai Pejabat Negara. Tujuan pemberian cuti Kepada Notaris yang diangkat sebagai Pejabat Negara adalah agar tidak terjadi perangkap jabatan dalam melaksanakan jabatan Notaris. Permasalahan yang timbul terkait cuti Notaris ini adalah mengapa dalam hal rangkap jabatan, Notaris sebagai Pejabat Negara diberikan cuti. Bagaimana konsep ideal jika Notaris itu cuti sebagai Pejabat Negara agar tidak terjadi benturan kepentingan. Adapun tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis latar belakang diberikannya cuti Notaris kepada Notaris yang diangkat sebagai Pejabat Negara. mengetahui dan menganalisis idealnya pemberian cuti kepada Notaris sebagai Pejabat Negara agar tidak terjadi benturan kepentingan. Metode pendekatan yang digunakan adalah socio legal yaitu penelitian menggunakan kaedah hukum, khususnya di bidang kenotariatan dan peraturan tertulis yang direalisasikan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan cuti Notaris. Pada penelitian ini spesifikasi yang dipergunakan adalah deskriptif analitis, yaitu suatu penelitian yang menggambarkan secara menyeluruh dan sistematis obyek dari pokok permasalahan. Sumber dan jenis data adalah data primer, data sekunder. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah pemberian cuti kepada Notaris yang diangkat sebagai Pejabat Negara merupakan sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang dituangkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Kebijakan yang diberikan oleh Pemerintah di satu sisi memberikan dampak positif bagi perkembangan profesi Notaris yaitu membuka atau memberikan peluang kepada Notaris untuk mengabdi kepada bangsa dan negara dengan menjabat sebagai Pejabat Negara, di satu sisi kebijakan ini menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest). Hal ini terlihat dari nama Notaris yang menjadi Pejabat Negara masih tercantum dalam akta yang dibuat oleh Notaris Pengganti dan kurangnya pengawasan terhadap Notaris yang diangkat sebagai Pejabat Negara yang akan membuat adanya intervensi dari Notaris yang diangkat sebagai Pejabat Negara kepada Notaris Pengganti. Saran bagi Pemerintah, penyelesaian untuk menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) dalam hal cuti Notaris yang diangkat sebagai Pejabat Negara adalah merevisi ketentuan tentang cuti Notaris dengan Notaris Pengganti diubah menjadi cuti tanpa Notaris Pengganti. Apabila cuti dengan Notaris Pengganti, perlu adanya pengawasan oleh Majelis Pengawas Notaris terhadap Notaris yang diangkat sebagai Pejabat Negara.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Kata kunci: Kebijakan, Cuti, Notaris/ Pejabat Umum, dan Pejabat Negara
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
ID Code:57933
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:01 Nov 2017 15:23
Last Modified:01 Nov 2017 15:23

Repository Staff Only: item control page