TINJAUAN HUKUM PEMBATALAN WAKAF HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI AGAMA Studi Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor 98/Pdt.G/2002/PTA.Smg

UNTUNG SUGIYARTO, SH, SUGIYARTO (2014) TINJAUAN HUKUM PEMBATALAN WAKAF HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI AGAMA Studi Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor 98/Pdt.G/2002/PTA.Smg. Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK TINJAUAN HUKUM PEMBATALAN WAKAF HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI AGAMA Studi Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor 98/Pdt.G/2002/PTA.Smg Wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 disebutkan bahwa wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Untuk itu akan diteliti mengenai pertimbangan hukum hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang dalam membatalkan Akta Ikrar Wakaf Nomor K.12/BA.03.2/965/97 dan kepastian hukum pendaftaran wakaf atas pembatalan Akta Ikrar Wakaf berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor 98/Pdt.G/2002/PTA.Smg. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu studi dokumen berupa putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang dengan spesifikasi deskriptif yakni data hasil penelitian yang berupa data hasil studi dokumen dan wawancara kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa dalam putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor 98/Pdt.G/2002/PTA.Smg, Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang mempunyai pertimbangan. Pertama, Penggugat dalam hal ini telah mewakafkan tanah lebih dari 1/3 hartanya maka Majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama dapat menerima alasan pencabutan wakaf oleh penggugat. Kedua wakaf dari penggugat adalah bukan untuk Masjid maka penarikan kembali wakaf oleh penggugat/pembanding diduga tidak akan menimbulkan kesulitan bagi masyarakat sekitarnya. Penarikan tanah wakaf oleh wakif tersebut tidak memberikan kepastian hukum kepada nadzir sebagai pemegang sertipikat tanah wakaf. Hal ini merupakan kosekuensi logis dari sistem publikasi negatif yang gunakan dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Oleh karena itu pihak-pihak yang terlibat dalam wakaf harus mengerti dan memahami mengenai ketentuan dalam wakaf baik prosedur, unsurunsur dan syarat-syarat dalam wakaf, sehingga tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Kata kunci: wakaf, pembatalan Wakaf, Pengadilan Tinggi Agama
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57919
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:01 Nov 2017 14:14
Last Modified:01 Nov 2017 14:14

Repository Staff Only: item control page