Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Pemegang Hak Merek KI-KO dan KEIKO Ditinjau dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 366.K/Pdt.Sus/2012

Syiva Alfiani, S.H., Alfiani (2014) Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Pemegang Hak Merek KI-KO dan KEIKO Ditinjau dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 366.K/Pdt.Sus/2012. Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Pemegang Hak Merek KI-KO dan KEIKO Ditinjau dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 366.K/Pdt.Sus/2012 Gugatan pembatalan merek oleh pemilik merek KI-KO terhadap pemilik merek KEIKO didasarkan pada persamaan pada pokoknya dan itikad tidak baik dalam Pendaftaran dan pemakaian Merek KEIKO, akan tetapi gugatan tersebut ditolak di Pengadilan Niaga dan di Mahkamah Agung dengan pertimbangan gugatan tersebut telah melampaui batas waktu gugatan. Tanpa mempertimbangkan alasan yang lebih substansial yaitu alasan itikad tidak baik dan persamaan pada pokoknya antara merek KI-KO dan merek KEIKO. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah apakah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 366.K/Pdt.Sus/2012 dalam memutus sengketa antara merek KI-KO melawan merek KEIKO telah sesuai dengan Undang-Undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek dan bagaimana implementasi kriteria persamaan merek menurut Undang-Undang nomor 15 tahun 2001 dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 366.K/Pdt.Sus/2012. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder. Data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 366.K/Pdt.Sus/2012 , peraturan perundang-undangan merek yang berlaku, buku-buku dan literatur serta artikel-artikel tentang merek. Data-data dalam penelitian ini dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa pengadilan dalam hal ini Majelis Hakim kurang sesuai dalam menerapkan ketentuan mengenai sengketa pembatalan merek KEIKO. Merek KI-KO dan KEIKO jelas mempunyai persamaan pada pokoknya dan merek KEIKO diajukan dengan itikad tidak baik. Majelis Hakim hanya melihat pada keterlambatan waktu pengajuan gugatan tanpa memperhatikan alasan-alasan penggugat dan adanya itikad tidak baik dari pihak tergugat.. Gugatan yang diajukan oleh pemilik merek KI-KO seharusnya dapat diterima karena telah sesuai dengan ketentuan mengenai persamaan merek pada pokoknya yang diatur dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2001.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Kata kunci: Sengketa Merek, Pembatalan, KI-KO dengan KEIKO.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57917
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:01 Nov 2017 13:56
Last Modified:01 Nov 2017 13:56

Repository Staff Only: item control page