HAK MENDAHULU MEMBAYAR PAJAK KEPADA NEGARA OLEH PT.SKYCAMPING INDONESIA ( STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 799 K/Pdt.Sus/2011 )

Rosdiana, diana (2014) HAK MENDAHULU MEMBAYAR PAJAK KEPADA NEGARA OLEH PT.SKYCAMPING INDONESIA ( STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 799 K/Pdt.Sus/2011 ). Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK HAK MENDAHULU MEMBAYAR PAJAK KEPADA NEGARA OLEH PT.SKYCAMPING INDONESIA ( STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 799 K/Pdt.Sus/2011 ) Dalam peraturan perpajakan negara berkedudukan sebagai pemegang hak mendahulu atas utang pajak. Hal ini terjadi apabila perusahaan pailit memiliki utang pajak kepada negara.Pasal 21 ayat (1)Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009), menyatakan Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak. Tujuan penelitianini adalah untuk mengetahui dan menganalisis hak-hak kreditur terhadap perusahaan pailit,mengetahui dan menganalisis kekuatan hukum tentang hak mendahulu membayar pajak kepada negara oleh PT.Skycamping Indonesia, serta untuk mengetahui dan menganalisis keuntungan dan kerugian pelaksanaan hak mendahulu dalam hukum pajak terhadap kreditur lain. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu dilakukan melalui pendekatan studi kasus hukum karena konflik yang diselesaikan oleh putusan pengadilan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan yaitu data sekunderberupa peraturan perundangan, pendapat para ahli dan praktisi hukum, dan dokumen-dokumen lain. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah menganalisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sedangkan teknik analisis data yaitu secara kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa pada persidangan tingkat pertama hinggaupaya hukum kasasi, kedudukan hak mendahulu yang dimiliki negara tidak diprioritaskan oleh pengadilan karena ada kreditur lain.Negara memperoleh sebesar 35% dari total tagihan pajak.Aturanaturan yang ada mengenai kedudukan hak mendahulu belum jelas sepenuhnya dan masih dapat dikesampingkan dengan Putusan yang dibuat oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga. Sertahak mendahulu negara atas utang pajak PT Skycamping Indonesia lebih didasarkan pada pertimbangan para hakim terhadap pelaksanaan asas UUK dan PKPU yaitu asas keadilan. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwahak-hak kreditur terhadap perusahaan proses pailit tidak diatur secara khusus dalam peraturan perpajakan, hal tersebut diatur dalam UU KUP dan UU PPSP. Kekuatan hukum tentang hak mendahulu membayar pajak kepada negara dalam kasus utang pajak tidak mudah dilaksanakan.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:hak mendahulu membayar pajak,PT.Skycamping Indonesia, Putusan Mahkamah Agung
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57877
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:31 Oct 2017 11:03
Last Modified:31 Oct 2017 11:03

Repository Staff Only: item control page