PERLINDUNGAN HUKUM HAK WARIS ATAS TANAH BAGI ANAK DIBAWAH UMUR

Romadona Tribowo, Tribowo (2014) PERLINDUNGAN HUKUM HAK WARIS ATAS TANAH BAGI ANAK DIBAWAH UMUR. Masters thesis, UNDIP.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM HAK WARIS ATAS TANAH BAGI ANAK DIBAWAH UMUR Pengaturan hak waris atas tanah bagi anak dibawah umur diatur dalam Pasal 393 KUHPerdta yakni “untuk kepentingan si belum dewasa, wali tak boleh meminjam uang, tak boleh mengasingkan atau menggadaikan barang-barangnya tak bergerak, pula tak boleh menjual atau memindahtangankan surat-surat utang negara, piutang-piutang dan andil andil, tanpa mendapat kuasa untuk itu dari Pengadilan Negeri. Pengadilan takan memberikan kuasa ini melainkan berdasar atas keperluan yang mutlak, atau jika terang ada manfaatnya dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah akan para keluarga sedarah atau semenda si belum dewasa.” Permasalahan yang muncul tidak ada perlindungan hak waris atas tanah bagi anak dibawah umur karena belum ada konsep perlindungannya. Permasalahan pokok yang akan diteliti lebih lanjut dalam tesis ini yaitu mengapa perlindungan hak waris atas tanah bagi anak di bawah umur belum mencapai keadilan dan bagaimana konsep perlindungan hukum peralihan hak waris atas tanah bagi anak di bawah umur. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah socio legal, yaitu pendekatan terhadap hukum dari luar sebagai gejala sosial semata dan mengaitkannya dengan masalah-masalah sosial, khususnya peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengalihan harta warisan milik bersama anak di bawah umur yang berupa hak atas tanah. Berdasarkan hasil penelitian, perlindungan hukum terhadap hak waris atas tanah bagi anak dibawah umur belum mencapai keadilan karena faktor ketentuan pasal 393 KUHPerdata yang telah melahirkan penafsiran bahwa dengan dasar kepentingan anak wali dapat menjaminkan atau menjual tanah hak waris anak dibawah umur sehingga merugikan anak dan menciderai keadilan, hak-hak anak atas tanah waris dapat terabaikan, sedangkan konsep perlindungan hukum terhadap peralihan hak waris yaitu bahwa setiap adanya peralihan hak karena pewarisan diwajibkan untuk di daftarkan ke Kantor Pertanahan setempat dalam rangka memberi perlindungan hukum kepada para ahli waris. Wali dilarang melakukan perbuatan hukum tentang pengalihan harta warisan anak di bawah umur samapai anak dewasa, masalah ada atau tanpa penetapan pengadilan adalah tidak memberikan perlindungan terhadap anak dibawah umur. Rekomendasi yang dihasilkan dari hasil penelitian diatas yaitu, perlindungan hak waris atas tanah bagi anak dibawah umur agar mencapai keadilan, ketentuan Pasal 393 KUHPerdata harus di hapuskan karena tidak memberikan perlindungan terhadap hak waris atas tanah anak dibawah umur, konsep terhadap perlindungan hukum peralihan hak waris atas tanah bagi anak dibawah umur kedepannya pemerintah pusat yang dalam hal ini Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat harus membentuk peraturan perundang-undangan tentang perlindungan hak waris bagi anak dibawah umur yang tidak hanya berdasar pada kepentingan anak saja, sehingga hak anak diseluruh indonesia tidak dicederai lagi oleh penafsiran hukum yang salah. Proses pengalihannya harus ada penguatan fungsi dan Pengawasan Badan Pertanahan Nasional terhadap hak atas tanah yang didalamnya terdapat anak dibawah umur.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Perlindungan Hukum, Hak Waris Atas tanah, Anak di Bawah Umur.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57851
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:30 Oct 2017 14:32
Last Modified:30 Oct 2017 14:32

Repository Staff Only: item control page