PERJANJIAN PENITIPAN BARANG ANTARA PEMASOK DAN PEDAGANG (Studi Kasus Penitipan Pakaian Jadi di Pasar Kliwon Kabupaten Kudus)

Khairul, Aflah (2016) PERJANJIAN PENITIPAN BARANG ANTARA PEMASOK DAN PEDAGANG (Studi Kasus Penitipan Pakaian Jadi di Pasar Kliwon Kabupaten Kudus). Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
63Kb

Abstract

Fokus dalam penelitian ini mengenai Perjanjian Penitipan Barang antara Pemasok dan Pedagang (Penitipan Pakaian Jadi di Pasar Kliwon Kabupaten Kudus). Dimana dalam pelaksanaan Perjanjian penitipan barang yang dilakukan oleh pemasok dan pedagang pada umumnya dilakukan dalam bentuk lesan, rawan akan sengketa. sehingga perlu upaya hukum untuk perubahan dalam perjanjian tersebut terutama bentuk perjanjiannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Pelaksanaan perjanjian penitipan barang antara pemasok dan pedagang, akibat hukumnya bagi para pihak serta bagaimana cara menyelesaikan permasalahan jika terjadi sengketa dalam perjanjian tersebut. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dan dengan spesifikasi penelitian diskriptif analitis. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan menggunakan wawancara, serta data sekunder dalam penelitian ini diperoleh melalui studi kepustakaan (library reseach). Selanjutnya data dianalisis dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan perjanjian penitipan barang antara Pemasok dan pedagang sebagian besar menggunakan bentuk perjanjian lesan, diikuti dengan pembuatan nota yang berisi jumlah, jenis dan harga barang seperti nota jual beli pada umumnya. Sehingga bisa dikatakan bahwa perjanjian penitipan tersebut adalah jual beli melalui cara angsuran. Wanprestasi dalam perjanjian ini umumnya dilakukan oleh pihak pedagang akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran tepat waktu pada pemasok, yang di selesaikan dengan pengenaan denda atau penarikan barang. Risiko terhadap rusak atau musnahnya barang titipan akibat peristiwa diluar kesalahan pedagang ditanggung oleh pemasok. Penyelesaian sengketa dalam perjanjian ini umumnya dilakukan melalui perdamian dengan cara kekeluargaan. Perjanjian Penitipan Barang antara Pemasok dan Pedagang (Penitipan Pakian Jadi di Pasar kliwon Kabupaten Kudus) sebaiknya dilakukan dalam bentuk perjanjian tertulis. Dalam nota perlu dilengkapi isi perjanjian tentang, waktu penitipan cara pembayaran, denda dsb. Penyelesaian sengketa dalam perjanjian penitipan barang tersebut sebaiknya tidak hanya dilakukan melalui perdamaian dengan cara kekeluargaan saja, namun bisa ditempuh melalui cara penyelesaian sengketa lainnya.

Item Type:Thesis (Masters)
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57837
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:30 Oct 2017 11:42
Last Modified:30 Oct 2017 11:42

Repository Staff Only: item control page