PENERTIBAN TANAH TERLANTAR OLEH KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2010 ( Studi pada Hak Guna Usaha PT. Karya Rinjani Utama)

Kartono, Kartono (2016) PENERTIBAN TANAH TERLANTAR OLEH KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2010 ( Studi pada Hak Guna Usaha PT. Karya Rinjani Utama). Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
51Kb

Abstract

Pemberian hak atas tanah oleh Pemerintah kepada masyarakat atau badan hukum dengan hak skala besar seperti HGU mendatangkan tanggung jawab yang besar bagi pemegang hak. Kenyataan yang sering dijumpai masih banyak terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam pemanfaatan, penggunaan dan pengelolaan tanah tersebut seperti yang dilakukan oleh pemegang hak atas tanah dengan tidak memperhatikan bahkan melakukan tindakan berupa penelantaran tanah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengapa HGU milik PT. Karya Rinjani Utama dikategorikan sebagai tanah terlantar oleh Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan bagaimana Kewenangan dan Mekanisme Penertiban Tanah Terlantar Yang Dilakukan Oleh Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Metode penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder yang dikelompokkan secara sistematis sesuai dengan fakta dan karakteristik objek yang diteliti secara tepat, kemudian dianalisis secara kualitatif, dengan penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil dari penelitian didapati faktor-faktor penyebab HGU PT. Karya Rinjani Utama dikategorikan sebagai tanah terlantar adalah tidak adanya aktivitas atau kegiatan produksi apapun dalam areal HGU; sebagian besar HGU tidak dimanfaatkan secara optimal bahkan sebagian besar telah diusahakan oleh masyarakat sekitar areal HGU; berdasarkan pertimbangan Pasal 20 Peraturan Kepala BPN RI Nomor 4 Tahun 2010, maka HGU PT. Karya Rinjani Utama termasuk ke dalam kelompok lebih dari 25 % (persen) sampai dengan kurang dari 100 % (persen) terlantar, yaitu ± 90 % (persen) terlantar; dan PT. Karya Rinjani Utama selaku pemegang hak tidak mengindahkan Surat Peringatan I,II dan III yang dikeluarkan oleh Kakanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kewenangan penertiban tanah terlantar oleh BPN RI diperoleh dari Pemerintah (Presiden) berupa kewenangan delegasi. Mekanisme penertiban tanah terlantar dengan tahapan inventarisasi tanah yang terindikasi terlantar, identifikasi dan penelitian, peringatan dan penetapan tanah terlantar. Saran yang dapat diberikan adalah perlu dilakukan monitoring dan evaluasi yang berkesinambungan oleh Pemerintah khususnya BPN melalui Kanwil BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota terhadap penggunaan dan pemanfaatan tanah atas pemberian hak atas tanah terutama hak-hak atas tanah dengan skala besar supaya pemegang hak tidak melakukan penelantaran tanah dan tujuan kemakmuran rakyat tercapai.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Penertiban, Tanah Terlantar, Badan Pertanahan Nasional, Guna Usaha
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57836
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:30 Oct 2017 11:35
Last Modified:30 Oct 2017 11:35

Repository Staff Only: item control page