KEDUDUKAN HUKUM ANAK ANGKAT BERALIH AGAMA MENJADI HINDU YANG MELALAIKAN KEWAJIBAN (SWADHARMA) MENURUT HUKUM WARIS ADAT BALI

Ganesh , Deo Gangga (2013) KEDUDUKAN HUKUM ANAK ANGKAT BERALIH AGAMA MENJADI HINDU YANG MELALAIKAN KEWAJIBAN (SWADHARMA) MENURUT HUKUM WARIS ADAT BALI. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Pengangkatan anak di Bali umumnya berasal dari keluarga purusa yang beragama Hindu. Di dalam praktek, ada pula pengangkatan anak yang berasal dari keluarga non-Hindu. Anak angkat di Bali mempunyai kewajiban yang sama dengan anak kandung baik di bidang prahyangan, pawongan, maupun palemahan. Kewajiban-kewajiban ini terkait erat dengan kedudukan anak angkat tersebut sebagai ahli waris dari harta warisan orang tuanya di kemudian hari. Kelalaian dalam melaksanakan kewajiban tersebut tentu akan berpengaruh terhadap hak mewaris dari anak angkat tersebut. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber dan jenis data berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan berupa bahan hukum primer seperti undang-undang, bahan hukum sekunder berupa doktrin-doktrin dari buku, dan bahan hukum tersier seperti kamus-kamus hukum dan data primer yang diperoleh melalui studi lapangan yang berfungsi sebagai data penunjang. Teknik pengolahan data dengan analisis kualitatif Dengan menggunakan analisis kualitatif, didapatkan hasil berupa pelaksanaan pengangkatan anak secara hukum adat Bali tidak harus dari keluarga pihak laki-laki, melainkan bisa dari keluarga orang lain maupun keluarga yang berbeda agama. Hal ini selain untuk meneruskan keturunan, juga untuk didasari karena rasa kemanusiaan, kekeluargaan dan kesejahteraan anak itu sendiri. Pengangkatan anak berdasarkan hukum adat bali yaitu pengangkatan anak yang merubah status anak tersebut menjadi anak kandung. Apabila anak yang akan diangkat berasal dari keluarga non-Hindu, secara adat anak tersebut melaksanakan upacara yang dinamakan sudhi wadhani selajutnya diteruskan dengan upacara peperasan. Setelah itu dilanjutkan dengan permohonan penetapan Pengadilan Negeri setempat. Kedudukan anak angkat sama seperti anak kandung. Haknya untuk menerima harta yang bersifat materiil seperti tanah, sawah, kebun, dan benda-benda pusaka. Sedangkan kewajibannya yaitu menerima hak yang bersifat immateriil merupakan sebuah kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan oleh umat hindu pada umumnya yang berhubungan dengan Tuhan, keluarga, dan masyarakat sekitarnya. Anak angkat yang dinyatakan sah sebagai ahli waris dari orang tua angkatnya dapat dinyatakan gugur apabila ia lalai melaksanakan kewajibannya dikatakan durhaka pada leluhur dan orang tua angkatnya. KATA KUNCI: Anak angkat, kelalaian, hukum waris adat Bali

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Anak angkat, kelalaian, hukum waris adat Bali
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57818
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:31 Oct 2017 09:12
Last Modified:31 Oct 2017 09:12

Repository Staff Only: item control page