KEBIJAKAN DINAS PENDAPATAN KOTA DENPASAR DALAM PENETAPAN HARGA PASAR SEBAGAI DASAR PENENTUAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DALAM TRANSAKSI JUAL BELI HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DI KOTA DENPASAR

Dwi Teguh Iman, Andoko (2016) KEBIJAKAN DINAS PENDAPATAN KOTA DENPASAR DALAM PENETAPAN HARGA PASAR SEBAGAI DASAR PENENTUAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DALAM TRANSAKSI JUAL BELI HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DI KOTA DENPASAR. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
35Kb

Abstract

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pemerintah Kota Denpasar membuat kebijakan memberikan kewenangan kepada Dinas Pendapatan Kota Denpasar dalam melakukan verifikasi dan validasi terhadap nilai jual dalam transaksi jual beli karena adanya kecenderungan pencatuman nilai perolehan Obyek Pajak yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya maka dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinas Pendapatan Daerah sebagai penentu nilai jual dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kebijakan Dinas Pendapatan Kota Denpasar dalam penentuan nilai jual atas tanah dalam proses transaksi jual beli hak atas tanah dan bangunan, apabila ditinjau dari aspek keadilan. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan Dinas Pendapatan Kota Denpasar dalam penentuan harga jual beli atas tanah dalam proses jual beli hak atas tanah dan bangunan ditinjau dari aspek keadilan. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalahYuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan studi lapangan dan studi kepustakaan. Teknik analisis data dalam penelitian ini diolah melalui analisis secara analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan Kebijakan Pemerintah Kota Denpasar dalam menentukan nilai jual dalam transaksi jual beli berdasarkan verifikasi dan validasi bertentangan dengan sistem self assesmet, dimana dalam sistem self assessment memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk melaporkan dan menentukan nilai jual dalam transaksi jual beli. Verifikasi dan validasi sebagai penentu nilai jual dalam transaksi jual beli menimbulkan ketidakadilan terhadap wajib pajak, dimana hasil verifikasi dan validasi seringkali nilai jual yang ditentukan oleh Dinas Pendapatan Daerah jauh lebih tinggi dari nilai yang sebenarnya. Keseimbangan kepentingan antara wajib pajak dan pemerintah daerah dalam sistem pemungutan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) harus di dukung oleh kejujuran para pihak. Kejujuran yang diberikan oleh wajib pajak terhadap sistem pemungutan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dirasakan oleh wajib pajak belum ada rasa kedilan yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Kebijakan Pemerintah Kota Denpasar, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57814
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:27 Oct 2017 16:27
Last Modified:27 Oct 2017 16:27

Repository Staff Only: item control page