GANTI RUGI ATAS KEHILANGAN UANG KARENA PENGGUNAAN INTERNET BANKING AKIBAT VIRUS Compensation to Losing Money Due to the Use of Internet Banking Caused by Virus

Kartika , Hapsari (2016) GANTI RUGI ATAS KEHILANGAN UANG KARENA PENGGUNAAN INTERNET BANKING AKIBAT VIRUS Compensation to Losing Money Due to the Use of Internet Banking Caused by Virus. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
36Kb

Abstract

Bank melalui Elektronic banking atau internet banking memungkinkan nasabah memperoleh informasi, melakukan komunikasi dan transaksi perbankan melalui jaringan. Internet banking merupakan salah satu fasilitas yang disediakan bank melalui media internet untuk mengganti kebutuhan bertransaksi yang biasanya dilakukan oleh ATM. Berdasarkan uraian pada latar belakang masalah di atas dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah yang kehilangan uang karena penggunaan internet banking akibat virus ? Bagaimana pengajuan ganti rugi oleh nasabah atas kehilangan uang karena penggunaan internet banking akibat virus ? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan yuridis empiris (socio legal research). Dalam penulisan tesis ini spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis. Analisis data yang digunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai berikut: Perlindungan hukum bagi nasabah yang kehilangan uang karena penggunaan internet banking akibat virus diberikan melalui Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah. Pengajuan ganti rugi oleh nasabah atas kehilangan uang karena penggunaan internet banking akibat virus dapat dilakukan berdasarkan PBI No. 7/7/PBI/2005. Tahap pertama, bank wajib menyelesaikan terlebih dahulu sengketa dengan nasabahnya sesuai PBI No.7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah. Apabila sengketa belum dapat diselesaikan dengan baik, nasabah bank dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui mediasi yang difasilitasi oleh BI sesuai PBI No.8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan. Jika upaya damai gagal, menurut Pasal 23 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak untuk menuntut pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memenuhi ganti rugi, baik melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun mengajukan gugatan ke Badan Peradilan ditempat kedudukan konsumen. Kata Kunci : Ganti Rugi, Internet Banking, Virus

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Ganti Rugi, Internet Banking, Virus
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57809
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:27 Oct 2017 16:11
Last Modified:27 Oct 2017 16:11

Repository Staff Only: item control page