GUGATAN KEPEMILIKAN TANAH BERDASARKAN SURAT KETERANGAN GANTI RUGI DI ATAS TANAH HAK MILIK YANG BERSERTIPIKAT (Studi Kasus Perkara Nomor 97/Pdt/G/2009/Pengadilan Negeri Pekanbaru)

Dicha Ardita , Pratiwi (2016) GUGATAN KEPEMILIKAN TANAH BERDASARKAN SURAT KETERANGAN GANTI RUGI DI ATAS TANAH HAK MILIK YANG BERSERTIPIKAT (Studi Kasus Perkara Nomor 97/Pdt/G/2009/Pengadilan Negeri Pekanbaru). Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
53Kb

Abstract

Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya. Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, salah satu alas hak yang diperkenankan selain akta autentik adalah surat di bawah tangan. Penguasaan tanah untuk pertama kali, khususnya di Pekanbaru dengan mengadakan pembukaan lahan dengan cara yang dikenal dengan istilah Tebang Tebas, kemudian untuk mengalihkan tanah tersebut barulah disebut Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dibuat oleh pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu pihak yang tanahnya diganti rugi (penggarap) dan pihak yang memberi kerugian (pembeli). Sebagai permasalahan dalam Tesis ini: (1) Bagaimana kekuatan hak atas tanah berdasarkan sertipikat dan surat keterangan ganti rugi? (2) Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 97/Pdt/G/2009/Pengadilan Negeri Pekanbaru? Untuk menjawab perumusan masalah tersebut dilakukan penelitian yakni di Provinsi Riau yaitu di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru. Untuk mendukung penelitian ini digunakan teori triadism law theory dan teori bekerjanya hukum sebagai applied theory. Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif atau hukum normative, spesifikasi dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis dan Metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: (1) Sertipikat merupakan alat bukti yang sempurna tetapi dalam pembuktiannya tergantung oleh alas hak dasarnya. Kekuatan hak atas tanah berdasarkan SKGR yang dibuat oleh camat pada dasarnya tidaklah mempunyai kekuatan hukum sebagai alat 2) Majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk mengusai objek sengketa tanpa alas hak, bahwa perbuatan tergugat tersebut telah melanggar hak subjektif orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku maupun bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan sikap hati-hati. Saran atau rekomendasi dalam penelitian ini adalah sebaiknya ada kordinasi antara instansi terkait antara Kantor Pertanahan dengan Kepala Desa (Lurah) dan Camat. Sehingga pembuatan Surat Riwayat Tanah ataupun SKGR ini mempunyai registrasi yang baik.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Gugatan Kepemilikan Tanah, Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR). Sertipikat Hak Milik
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57799
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:27 Oct 2017 09:27
Last Modified:27 Oct 2017 09:27

Repository Staff Only: item control page