UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (STUDI KASUS TENTANG PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI PT.KERTAS NUSANTARA NOMOR REGISTER PERKARA 49PK/PDT.SUS/2012)

Dhoti Prihanisa, Auliyaa (2016) UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (STUDI KASUS TENTANG PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI PT.KERTAS NUSANTARA NOMOR REGISTER PERKARA 49PK/PDT.SUS/2012). Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
48Kb

Abstract

Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dianggap sebagai solusi terbaik untuk menghadapi kasus kepailitan. UUKPKPU mendukungnya dengan membuat peraturan yang bisa melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam proses PKPU, mulai dari Debitor, Kreditor, hingga pihak ketiga, yaitu dengan adanya Pasal 235 ayat (1) UUKPKPU. Selain itu, kepailitan juga memiliki banyak dampak negatif dibandingkan upaya hukum PKPU. Meskipun tertulis tegas dalam pasal tersebut bahwa terhadap PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apapun, namun masih terjadi multitafsir diantara para penegak hukum. Penulisan hukum ini akan mengambil contoh studi kasus dari perkara kepailitan PT Kertas Nusantara dan Allied Ever Investments. PT Kertas Nusantara sebagai Debitor yang menggunakan PKPU sebagai solusi untuk menanggapi permohonan kepailitan atas perusahaannya. Majelis Hakim, baik pada judex factie maupun judex juris yang memutus perkara ini dan penasihat hukum dari Allied Ever Investments Ltd sebagai Kreditornya, berbeda pendapat mengenai penggunaan Pasal 235 ayat (1) UUKPKPU ini sebagai dasar hukum pengambilan keputusan. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah alasan mengapa upaya hukum apapun tidak dapat diajukan terhadap putusan PKPU, dan bagaimanakah upaya hukum terhadap putusan kasasi dan peninjauan kembali dalam kasus PT. Kertas Nusantara yang dinilai keliru dalam menerapkan hukum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data sekunder yang digunakan diperoleh melalui studi kepustakaan. Data yang sudah diperoleh, kemudian dianalisis secara kualitatif. Ketika Debitor mengajukan permohonan PKPU, berarti Debitor telah mengakui utang-utangnya kepada Kreditor. Tidak ada alasan bagi Kreditor untuk menuntut Debitor yang beritikad baik memenuhi kewajibannya, dibuktikan dengan Debitor mengajukan perjanjian perdamaian. Hal ini membedakan PKPU dan kepailitan. Dalam kepailitan, hingga dinyatakan pailit, Debitor tidak mengakui utangnya kepada Kreditor, menyebabkan para pihak akan mengambil upaya hukum apapun untuk mendapatkan kembali haknya. Allied Ever Investments sebagai Kreditor, sekaligus Pemohon Kasasi dan Peninjauan Kembali dalam kasus ini menuntut mengenai kesalahan judex factie dan judex juris dalam menerapkan hukum. Pertimbangan hukum Majelis Hakim dengan Pasal 235 ayat (1) UUKPKPU juga dinilai keliru. Prosedur dalam pembahasan rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor banyak yang tidak sesuai dengan UUKPKPU. Hingga pelaksanaan perdamaiannya tidak terjamin, karena PT Kertas Nusantara dinilai tidak dapat membayar utangnya dengan kondisi keuangan perusahaan seperti sekarang.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:PKPU, Kepailitan.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57792
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:26 Oct 2017 15:16
Last Modified:26 Oct 2017 15:16

Repository Staff Only: item control page