EKSISTENSI SAKSI DALAM KAJIAN AKAD SYARIAH

Dharma , Akhyuzi (2016) EKSISTENSI SAKSI DALAM KAJIAN AKAD SYARIAH. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
36Kb

Abstract

Kesaksian dalam hukum positif di Indonesia tidak begitu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata akan tetapi hanya diatur mengenai teknis, hak-hak siapa saja yang boleh menjadi saksi dan kewajiban menjadi saksi tidak diatur secara spesifik mengenai bagaimana kesaksian bagi seorang perempuan. Persaksian dibolehkan dalam semua perkara namun dengan ketentuan jumlah yang sudah tertentu. Ada perbedaan pendapat mengenai ketentuan jumlah ini, ketentuan hanya laki-laki saja yang dapat menjadi saksi, sedangkan dalam masalah saksi, Allah telah menetapkan bahwa satu orang laki-laki sama dengan dua orang wanita. Permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut: (1) Bagaimana eksistensi saksi pada akad syariah yang belum memenuhi unsur saksi yang ditentukan oleh ketentuan syariah dalam sistem hukum positif di Indonesia? (2) Bagaimana keabsahan dari perjanjian akad syariah yang terjadi perbedaan antara hukum Islam dengan hukum positif di Indonesia? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif atau hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Hasil penelitian ini adalah (1) Eksistensi saksi pada akad syariah, menurut pandangan para fuqoha’ segala macam ketentuan atau peraturan yang bersumber dari selain Hukum Islam tidak boleh bertentangan dengan Hukum Islam. Perjanjian syariah dengan alat bukti saksi yang terdiri cukup hanya dengan seorang laki-laki bersama 2 orang perempuan yang beragama Islam. (2) Hukum Islam tidak boleh mengorbankan hukum materiilnya. Kalau isi dari akta tersebut bertentangan dengan Hukum Islam (materiil), maka tidak boleh dilaksanakan. Hukum perjanjian Islam terhadap Akad perjanjian, secara umum akta perjanjian Islam harus memperhatikan ketentuan dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 282 secara menyeluruh hendaklah disaksikan oleh dua orang saksi laki-laki, jika tidak terdapat saksi dua orang laki-laki, maka saksinya bisa dengan seorang laki-laki dan dua orang perempuan.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Eksistensi Saksi, Akad Syariah.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57791
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:26 Oct 2017 15:14
Last Modified:26 Oct 2017 15:14

Repository Staff Only: item control page