IMPLEMENTASI MASA KADALUARSA SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) DAN AKIBAT HUKUMNYA BAGI KREDITOR (STUDI KASUS PADA SWAMITRA BERKAH BERSAMA JAKARTA)

Dewi , Nursyafni (2016) IMPLEMENTASI MASA KADALUARSA SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) DAN AKIBAT HUKUMNYA BAGI KREDITOR (STUDI KASUS PADA SWAMITRA BERKAH BERSAMA JAKARTA). Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
47Kb

Abstract

Masa kadaluarsa surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) dan akibat hukumnya bagi kreditor. Pada dasarnya pemberian hak tanggungan ini wajib dihadiri dan dilakukan sendiri oleh pemberi hak tanggungan sebagai pihak yang berwenang melakukan perbuatan hukum untuk membebankan hak tanggungan atas objek yang dijadikan jaminan. Berdasarkan pasal 15 ayat (1) Undang-undang Hak Tanggungan “Surat kuasa membebankan hak tangggungan (SKMHT) wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT, dengan adanya ketentuan ini maka seorang notaris diberi wewenang oleh undang-undang untuk membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Sebagai permasalahan dalam Tesis ini: (1) Bagaimanakah ketentuan penetapan batas waktu kadaluarsa penggunaan SKMHT pada Kasus Swamitra Berkah Bersama Jakarta Selatan? (2) Bagaimanakah akibat hukum bagi kreditor terhadap kadarluarsanya SKMHT pada kasus Swamitra Berkah Bersama Jakarta Selatan? Untuk menjawab perumusan masalah tersebut dilakukan penelitian yakni di Koperasi Simpan Pinjam SWAMITRA BERKAH BERSAMA Jakarta. Untuk mendukung penelitian ini digunakan kajian perjanjian kredit. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan Yuridis Empiris. Hasil penelitian ini adalah: (1) Undang-Undang Hak Tanggungan yang menentukan adanya ketentuan jangka waktu SKMHT terhadap kredit-kredit tertentu, dapat dipahami bahwa ketetapan batas waktu yang di atur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN No. 4 Tahun 1996 merupakan suatu kebijakan pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat ekonomi lemah, karena debitor tidak memenuhi persyaratan yang dipenuhi untuk APHT hal ini disebabkan kredit pemilikan rumah, debitor hanya memiliki akta jual beli dan belum ada sertipikat. (2) Pembatasan jangka waktu berlakunya SKMHT, maka si penerima kuasa (kreditur) tidak bisa berpegang pada kuasa itu saja, tetapi terpaksa harus dalam jangka waktu berlakunya kuasa tersebut, atas nama pemberi kuasa melaksanakan Akta Pemberian Hak Tanggungan.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Masa Kadaluarsa, SKMHT, Akibat Hukum Bagi Kreditor
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57789
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:26 Oct 2017 15:08
Last Modified:26 Oct 2017 15:08

Repository Staff Only: item control page