PEMBAGIAN HARTA PERKAWINAN PERSATUAN BULAT TERHADAP PERKAWINAN BEDA KEWARGANEGARAAN (Studi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)

Ayu Puji , Kusumaningrum (2016) PEMBAGIAN HARTA PERKAWINAN PERSATUAN BULAT TERHADAP PERKAWINAN BEDA KEWARGANEGARAAN (Studi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan). Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
48Kb

Abstract

Mengenai harta persatuan bulat, dalam Pasal 37 UU No.1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan menentukan bahwa bila perkawinan putus karena perceraian, harta persatuan bulat diatur menurut hukumnya masing-masing. Yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lainnya. Dalam KUHPerdata Pasal 128 yang menyebutkan bahwa ”setelah bubarnya persatuan, maka harta benda kesatuan dibagi dua antara suami dan isteri atau antara para ahli waris mereka masing-masing, dengan tidak memperdulikan soal dari pihak yang manakah barang-barang itu diperoleh”. Problematik penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah Pembagian Harta Perkawinan Persatuan Bulat Terhadap Perkawinan Beda Kewarganegaraan 2) Apakah Pembagian Harta Perkawinan Persatuan Bulat Terhadap Perkawinan Beda Kewarganegaraan menurut Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 2309/Pdt.G/2015/PA JS. pada tanggal 24 Oktober 2015 telah sesuai dengan keadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis empiris yang bersumber dari pengumpulan data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder, kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan (wawancara). Teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Pembagian harta kekayaan perkawinan akibat perceraian dalam perkawinan campuran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 2309/Pdt.G/2015/PA JS. pada tanggal 24 Oktober 2015 dilakukan berdasarkan KUHPerdata yaitu langsung dibagi 2 (dua). Pelaksanaan pembagian harta kekayaan akibat perceraian dalam perkawinan campuran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah apabila ada aset harta kekayaan perkawinan yang berada di luar negeri, karena pada dasarnya apabila gugatan diajukan di Indonesia, maka semua dibagi di Indonesia. Dalam hal ini tergantung Pengadilan Asing mau atau tidak melakukan putusan Pengadilan Indonesia. Dalam perkawinan campuran sebaiknya dibuat perjanjian kawin agar kepastian hukum terhadap harta kekayaan masing-masing pihak lebih terjamin.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Harta Perkawinan, Kewarganegaraan
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57750
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:26 Oct 2017 11:36
Last Modified:26 Oct 2017 11:36

Repository Staff Only: item control page