PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP AL-MURABAHAH PADA KSPPS BMT FASTABIQ KHOIRO UMMAH CABANG PURI KABUPATEN PATI

Ayu Kusuma , Wardhani (2016) PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP AL-MURABAHAH PADA KSPPS BMT FASTABIQ KHOIRO UMMAH CABANG PURI KABUPATEN PATI. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
37Kb

Abstract

Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) sebagai lembaga keuangan pada ranah perekonomian merupakan angin segar bagi para masyarakat yang mulai khawatir dengan banyaknya praktek-praktek riba pada perbankan konvensional terutama pada masyarakat ekonomi mikro. Lembaga keuangan dengan basis syariah dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang menghindari perekonomian berdasarkan riba pada lembaga keuangan konvensional. BMT termasuk dalam usaha berbadan hukum koperasi yang tunduk pada UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, PP RI No. 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi, Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M. KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah, dan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 35.2/Per/M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah. Sesuai dengan UU No 25 Tahun 1999 Tentang Perkoperasian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai pelaksanaan pembiayaan dengan prinsip murabahah pada BMT Fastabiq cabang Puri kabupaten Pati, serta untuk mengetahui jalur penyelesaian yang ditempuh apabila anggota BMT melakukan suatu wanprestasi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang mengadakan penelitian data primer di lapangan. Pendekatan yuridis untuk meneliti peraturan mengenai pelaksanaan murabahah dan empiris untuk menganalisis hukum bukan hanya sebagai seperangkat peraturan, melainkan sebagai perilaku dalam masyarakat Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan pemberian pembiayaan murabahah, BMT harus flesibel dengan kehati-hatian dengan penilaian 5C pada anggota yang mengajukan pembiayaan, tindakan preventif dan pencegahan serta penyelesaian secara kekeluargaan lebih diutamakan dalam mengatasi wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah BMT. Jalur peradilan dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian terhadap wanprestasi yang dilakukan nasabah serta untuk melindungi aset dari BMT serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Lembaga keuangan syariah, BMT, pembiayaan, al-murabahah
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57748
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:26 Oct 2017 11:31
Last Modified:26 Oct 2017 11:31

Repository Staff Only: item control page