ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PNS DI KOTA SEMARANG (Studi Kasus Putusan MA No. 009/G/2015/PTUN SMG)

Rina, Irene Ave (2017) ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PNS DI KOTA SEMARANG (Studi Kasus Putusan MA No. 009/G/2015/PTUN SMG). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

[img]PDF
Restricted to Registered users only until 31 December 2017.

207Kb

Abstract

Definisi Pegawai Negeri menurut Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokokpokok KepegawaianPasal 1 angka 1 adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedudukan Pegawai Negeri didasarkan pada Pasal 3 ayat (1) Undangundang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang menyatakan bahwa, Pegawai Negeri sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. Pemberian pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan, mewajibkan Pegawai Negeri menjunjung netralitas dalam Organisasi Politik, yang memiliki arti bahwa Partai atau golongan tertentu berusaha mempengaruhi dan menarik Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi anggotanya, karena pegawai itu pada umumnya mempunyai jabatan atau kecakapan yang berpengaruh didalam masyarakat luas. Apabila seorang Pegawai Negeri terlibat dalam Organisasi Politik, maka akan diberhentikan tidak dengan hormat. Seorang Pegawai Negeri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat dalam Organisasi Politik dapat mengajukan sengketa kepegawaian tersebut melalui upaya administratif kepada BAPEK (Badan Pertimbangan Kepegawaian) berupa keberatan maupun banding administratif, namun apabila pemberhentian seorang Pegawai Negeri tersebut tidak termasuk hukuman disiplin dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kata kunci :Pegawai Negeri, Pemberhentian Pegawai Negeri, Netralitas Pegawai Negeri, Upaya Hukum

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:57745
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:26 Oct 2017 11:20
Last Modified:26 Oct 2017 11:20

Repository Staff Only: item control page