IMPLEMENTASI ISBAT WAKAF ATAS TANAH HASIL PERALIHAN HAK YANG DIPEROLEH DARI PROSES TUKAR GULING (Studi Tanah Wakaf Masjid Al Qurriyah Desa Trengguli Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak)

Aris Cahyo , Wibowo (2016) IMPLEMENTASI ISBAT WAKAF ATAS TANAH HASIL PERALIHAN HAK YANG DIPEROLEH DARI PROSES TUKAR GULING (Studi Tanah Wakaf Masjid Al Qurriyah Desa Trengguli Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak). Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
51Kb

Abstract

Tanah wakaf masjid memiliki kepastian hukum apabila tanah wakaf tersebut telah dilakukan peralihan hak dari wakif kepada ta’mir masjid. Pertanyaan yang timbul dari problem ini adalah: (1) Bagaimana implementasi isbat wakaf atas tanah hasil peralihan hak yang diperoleh dari proses tukar guling?; (2) Bagaimana kendala dalam implementasi isbat wakaf atas tanah hasil peralihan hak yang diperoleh dari proses tukar guling dan solusinya? Metode pendekatan menggunakan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara dan kepustakaan. Metode analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil pembahasan menyimpulkan: Pertama, Implementasi isbat wakaf atas tanah hasil peralihan hak yang diperoleh dari proses tukar guling, yaitu: (a) Alasan melakukan wakaf adalah sebagai amal ibadah. Wakaf dilakukan dengan cara tukar guling karena tanah yang dekat dengan masjid adalah tanah milik orang lain; (b) Dilihat dari keempat syarat sahnya perjanjian, maka isbat wakaf melalui tukar guling tanah merupakan bentuk perjanjian, dan perjanjian tersebut adalah sah menurut KUH Perdata; (c) Demi kepastian hukum tanah wakaf, diperlukan peralihan tanah tersebut dari wakif kepada ta’mir masjid untuk memberikan perlindungan hukum atas pengelolalan tanah milik masjid demi keperluan ibadah secara berkelanjutan. Kedua, Kendala dalam implementasi isbat wakaf atas tanah hasil peralihan hak yang diperoleh dari proses tukar guling dan solusinya, yaitu: (a) Kendala implementasi tukar guling tanah adalah proses negosiasi yang panjang karena tidak mudah untuk mencapai kecocokan objek tanah pengganti tanah wakaf tersebut; (b) Dilihat dari asas perjanjian, kendala yang dihadapi antara kedua belah pihak adalah belum mencapai keseimbangan dan kata sepakat tentang nilai tanah yang dijadikan objek tukar guling; (c) Untuk mengantisipasi kendala dalam proses tukar guling tanah, kedua belah pihak senantiasa melakukan negosiasi dan mediasi; (d) Teknik negosiasi yang digunakan kedua belah pihak merupakan teknik negosiasi interest based; (e) Melalui proses negosiasi dan mediasi ta’mir, akhirnya tukar guling tanah untuk keperluan wakaf Masjid Al Qurriyyah Trengguli dapat diselesaikan.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Isbat wakaf, Tukar guling tanah, Masjid Al Qurriyah, Trengguli Wonosalam Demak.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57744
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:26 Oct 2017 11:15
Last Modified:26 Oct 2017 11:15

Repository Staff Only: item control page