AKIBAT HUKUM PEMBATALAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN OLEH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 28/PUU-XI/2013 TERHADAP AKTA KOPERASI YANG DIBUAT OLEH NOTARIS

Arif , Kurniaji (2016) AKIBAT HUKUM PEMBATALAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN OLEH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 28/PUU-XI/2013 TERHADAP AKTA KOPERASI YANG DIBUAT OLEH NOTARIS. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
43Kb

Abstract

Koperasi diharapkan dapat tumbuh dan berkembang dengan pesat sebagaimana badan usaha lainnya. Pemerintah menyikapi hal tersebut dengan mengganti Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian karena dianggap sudah tidak sesuai. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dianggap dapat mengakomodir gerak Koperasi sebagai badan usaha yang mandiri dan profesional. Gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dilontarkan ke Mahkamah Konstitusi oleh beberapa koperasi. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dinilai merugikan para pelaku koperasi yang umumnya golongan ekonomi lemah, karena sangat berorientasi bisnis menyerupai badan usaha Perseroan Terbatas. Permasalahan dikemukakan adalah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 28/PUU-XI/2013 membawa dampak pada legalitas Koperasi yang dibuat berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Bagaimanakah akibat hukum dari pembatalan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian terhadap Akta Koperasi yang dibuat oleh Notaris? Bagaimanakah status Badan Hukum Koperasi yang Anggaran Dasarnya masih berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian? Metode Penelitian yang digunakan merupakan pendekatan yuridis empiris dengan menganalisis hasil wawancara dengan Notaris, pihak Kementerian Koperasi, Pengurus Koperasi sebagai data primer. Analisa juga dilakukan terhadap Putusan MK nomor 28/PUU-IX/2013. Sifat penelitian adalah deskriptif analitis yakni melakukan analisa kualitatif sehingga didapat gambaran secara sistematik, faktual, akurat. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan Teori Kepastian Hukum, Teori Keadilan dan Teori Kemanfaatan. Kesimpulan yang dapat dikemukakan adalah bahwa Putusan Mahkaman Konstitusi tidak serta merta dapat dijadikan alasan merubah akta pendirian bagi Koperasi yang sudah berdiri berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, demikian pula halnya dengan status badan hukum koperasi tersebut. Putusan Pengadilan merupakan sumber hukum yang paling rendah, sehingga apabila harus ada perubahan pada akta koperasi dimaksud maka harus oleh Undang-Undang Perkoperasian yang baru. Harus segera dibuat Undang-Undang Perkoperasian yang baru agar tidak terjadi dualisme yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum. Kementrian Koperasi harus berupaya melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap koperasi agar para pelaku koperasi memilki pemahaman terhadap aturan yang berlaku.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Akta, Badan Hukum Koperasi, Putusan, Undang-Undang.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57742
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:26 Oct 2017 11:09
Last Modified:26 Oct 2017 11:09

Repository Staff Only: item control page