Angga Nugraha , Utama (2016) PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BAGI NOTARIS YANG TIDAK MELEKATKAN SIDIK JARI PENGHADAP PADA LEMBARAN TERSENDIRI BAGIAN DARI MINUTA AKTA (Studi Notaris di Kabupaten Ciamis). Masters thesis, Universitas Diponegoro.
| PDF - Published Version 44Kb |
Abstract
Pertanggungjawaban Hukum Bagi Notaris. Kewajiban melekatkan sidik jari pada minuta akta sebagaimana telah dimaksud dalam ketentuan pasal 16 ayat (1) huruf c UUJN. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c tersebut tidak sinkron dengan ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Jabatan Notaris yang menyatakan tentang apa saja yang harus dicantumkan dalam minuta akta, tetapi tidak menyebut sidikjari diantaranya. Dilihat dari kenyataannya, memang masih banyak juga masyarakat Indonesia yang buta huruf, yang tidak mengerti tulis baca dengan huruf latin. Dan dalam hal pengesahan suatu kesepakatan maka mereka cukup dengan melekatkan cap ibu jari tangannya/cap jempol. Permasalahan dalam Tesis ini adalah Apakah Notaris yang tidak melekatkan sidik jari penghadap bagian dari minuta akta mempunyai akibat hukum dalam pembuatan suatu akta otentik? dan Bagaimana pertanggungjawaban hukum bagi notaris di Kabupaten Ciamis yang tidak melekatkan sidik jari penghadap pada lembaran tersendiri bagian dari minuta akta? Penelitian dilakukan di Provinsi Jawa Barat yaitu di Kantor Notaris di Kabupaten Ciamis. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Tanggung jawab dan Teori Kewajiban. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian ini adalah: (1) Notaris yang tidak melekatkan sidik jari penghadap pada lembaran tersendiri bagian dari minuta akta mempunyai akibat hukum terhadap suatu akta otentik adalah berupa penurunan kualitas kekuatan bukti akta notaris sehingga bisa dikatakan akta tersebut cacat hukum. (2) Pertanggungjawaban hukum notaris Kabupaten Ciamis dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 16 ayat (11) Undang-Undang Jabatan Notaris. Sanksi ini merupakan sanksi terhadap Notaris yang berkaitan dengan akta yang dibuat Notaris. Apabila sanksi suatu peringatan tertulis kepada Notaris tidak dipatuhi atau terjadi pelanggaran oleh Notaris yang bersangkutan, maka dapat dijatuhi sanksi yang berikutnya secara berjenjang. Rekomendasi dari hasil penelitian ini adalah notaris agar lebih teliti dan cermat dalam melekatkan sidik jari penghadap pada lembaran tersendiri bagian dari minuta akta, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar dalam Rancangan Perubahan UUJN tentang pengesahan pembubuhan cap jempol dalam akta diatur secara jelas dan Majelis Pengawas Daerah harus tegas dalam menerapkan aturan hukum yang berlaku.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pertanggungjawaban Hukum, Notaris, Minuta Akta |
Subjects: | K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 57733 |
Deposited By: | INVALID USER |
Deposited On: | 26 Oct 2017 10:32 |
Last Modified: | 26 Oct 2017 10:32 |
Repository Staff Only: item control page