PERLINDUNGAN HUKUM BANK ATAS EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA YANG DIALIHKAN APABILA DEBITUR PAILIT

Achmad , Yani (2016) PERLINDUNGAN HUKUM BANK ATAS EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA YANG DIALIHKAN APABILA DEBITUR PAILIT. Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
48Kb

Abstract

Pertentangan antara Pasal 34 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dengan Pasal 55, Penjelasan Pasal 31 ayat (1) serta Pasal 27 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sehingga menurut Mahkamah Agung ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 haruslah diartikan bahwa yang tidak boleh dilaksanakan setelah adanya putusan pernyataan pailit adalah melakukan perjanjian yang bermaksud :Memindahtangankan hak atas tanah, Balik nama kapal, Pembebanan Fidusia, Hipotik dan Jaminan fidusia yang telah diperjanjikan lebih dahulu. Problematik penelitian ini adalah 1) Bagaimana pelaksanaan hak-hak kreditor preferen dalam eksekusi jaminan fidusia terhadap kreditur pailit?2) Bagaimana perlindungan hukum bank atas eksekusi jaminan fidusia yang dialihkan apabila debitur pailit?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan Yuridis Normative yang bersumber dari pengumpulan data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder, kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan (kepustakaan). Teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil temuan peneliti menunjukkan bahwa Kedudukan kreditor pemegang fidusia apabila debitor dinyatakan pailit maka kreditor pemegang fidusia mempunyai hak yang didahulukan dan di istimewakan dari kreditor lain. Kedudukan kreditor pemegang jaminan fidusia ini dapat dibenarkan, karena pemegang jaminan fidusia tidak ditemukan dua kreditor terhadap objek fidusia ini sesungguhnya kreditor pemilik benda dengan fidusia ini sesungguhnya kreditor pemilik benda dengan demikian tidak termasuk harta kekayaan debitor yang dinyatakan pailit. UU Kepailitan adalah produk lex specialis derogat legi generalis ketentuan kepailitan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Sementara UU Fidusia dan UU Hak Tanggungan adalah lex specialis dari KUHPerdata sepanjang menyangkut jaminan kebendaan, oleh sebab itu, menerapkan ketentuan UU Kepailitan terhadap hak kreditor pemegang jaminan kebendaan, adalah bentuk salah tafsir yang tidak pada tempatnya artinya UU Jaminan Kebendaan mengikuti subjek hukum kreditor pemegang jaminan kebendaan dan mengingat pemberi jaminan kebendaan, sementara UU Kepailitan hanya mengingat subjek hukum yang terkena pemailitan, bukan justru membebani pihak yang justru bukan menjadi subjek termohon pailit. Saran kepada Pemerintah agar melakukan revisi terhadap Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Kepailitan dan PKPU, khususnya kata “Seolah-olah” pada Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang KPKPU. Dengan kata “seolah-olah” dapat menimbulkan multitafsir, hal ini akan menimbulkan norma kabur dan akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Bank, Fidusia, Pailit.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57730
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:26 Oct 2017 10:17
Last Modified:26 Oct 2017 10:17

Repository Staff Only: item control page