PENYELESAIAN SENGKETA TANAH HAK ULAYAT KAUM SUKU CANIAGO DI JORONG KOTO HARAU NAGARI BATU BALANG KECAMATAN HARAU KABUPATEN LIMAPULUH KOTA (STUDI ATAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 952/K/PDT/2001)

Ade , Putra (2016) PENYELESAIAN SENGKETA TANAH HAK ULAYAT KAUM SUKU CANIAGO DI JORONG KOTO HARAU NAGARI BATU BALANG KECAMATAN HARAU KABUPATEN LIMAPULUH KOTA (STUDI ATAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 952/K/PDT/2001). Masters thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF - Published Version
53Kb

Abstract

Di Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota dalam menyelesaikan sengketa tanah Hak Ulayat masih menggunakan lembaga di luar Pengadilan. Seperti misalnya penyelesaian sengketa melalui kekeluargaan, Kerapatan Adat Nagari (KAN), namun dalam perkembangannya masih banyak juga yang tidak menggunakan penyelesaian sengekta melalui adat. Dalam penulisan ini penyelesaian sengekta hak ulayat yang akhirnya menggunakan penyelesaian melalui Pengadilan Negeri hingga sampai di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Di Wilayah ini masih banyak tanah-tanah ulayat milik masyarakat hukum adat yang sering menimbulkan sengketa kepentingan. Penelitian ini mengungkapkan Asal Muasal Sengketa Tanah Hak Ulayat Kaum Suku Chaniago Di Jorong Koto Harau Nagari Batu Balang Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota, khususnya tanah hak ulayat sebagai pusaka tinggi yang menjadi rebutan setelah menjadi warisan, seperti yang terjadi pada suku Caniago di Nagari dan penyelesaian sengekta Tanah Ulayat Kaum Chaniago Di Jorong Koto Harau. Sengketa ini juga menyangkut dengan silsilah (ranji), serta Sako (gelar adat), yang merupakan kedudukan seseorang dalam kaumnya. Untuk menjawab permasalahan tentang asal muasal terjadinya sengketa tersebut maka penulis berusaha untuk mendapatkan data dan informasi, baik lisan maupun tulisan yang merupakan dokumen-dokumen yang menjadi sumber-sumber primer dan sekunder. Dalam pengumpulan data-data tersebut penulis menggunakan pendekatan yuridis empiris. Dalam penelitian yang penulis lakukan berdasarkan informasi-informasi dari studi lapangan, serta didukung oleh dokumen-dokumen yang penulis dapatkan, seperti Putusan Mahkamah Agung Terkait Sengketa yang ada di kaum suku Caniago. Didalam tulisan ini penulis dapat menyimpulkan kalau sengketa tanah hak ulayat yang terjadi pada suku Caniago di Nagari disebabkan bukan hanya sekedar rumitnya masalah adat tetapi juga akibat pengaruh sosial dan faktor ekonomi. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa tanah hak ulayat yang telah menjadi warisan ini terlalu rumit dan sulit didamaikan oleh Lembaga Adat, maka harus diselesaikan melalui lembaga hukum formil yaitu di peradilan umum.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Penyelesaian Sengketa Tanah Hak Ulayat Kaum Suku Chaniago
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:57716
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:26 Oct 2017 09:21
Last Modified:26 Oct 2017 09:21

Repository Staff Only: item control page